BACAMALANG.COM – Kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan Kampus 2 Universitas Islam Malang (Unisma) akan dilaporkan ke Polda Jatim oleh Tim Hukum yang ditunjuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU).
Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, baru saja berproses melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan perhitungan kerugian keuangan pengadaan lahan Kampus 2 Unisma.
“Hari ini kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur,” kata Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar SH, Jumat (26/4/2024).
Bahtiar menambahkan, persoalan tersebut bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang.
Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar SH, dengan anggota tim yakni Haydar SH, Aswin Amirullah SH MH, dan Muhammad Khusnul Ibad SH. Tim Hukum kemudian menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016, bahwa terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh panitia pengadaan lahan menggunakan atas nama pengurus yayasan.
“Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU, red). Karena aset Unisma ini banyak milik LPM PBNU,” tegas Bahtiar.
Lahan atau tanah itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor 199/DJA/1988/A/7 tertanggal 12 Juli 2004, yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 199/DJA/1988 tertanggal 09 Mei 1988. Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset.
“Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan mengatasnamakan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































