Dugaan Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma Akan Dilaporkan ke Polda Jatim - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Apr 2024 23:04 WIB ·

Dugaan Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma Akan Dilaporkan ke Polda Jatim


 Dugaan kasus pengadaan lahan Kampus 2 Unisma akan dilaporkan ke Polda Jatim. (ist) Perbesar

Dugaan kasus pengadaan lahan Kampus 2 Unisma akan dilaporkan ke Polda Jatim. (ist)

BACAMALANG.COM – Kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan Kampus 2 Universitas Islam Malang (Unisma) akan dilaporkan ke Polda Jatim oleh Tim Hukum yang ditunjuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU).

Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, baru saja berproses melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan perhitungan kerugian keuangan pengadaan lahan Kampus 2 Unisma.

“Hari ini kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur,” kata Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar SH, Jumat (26/4/2024).

Bahtiar menambahkan, persoalan tersebut bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar SH, dengan anggota tim yakni Haydar SH, Aswin Amirullah SH MH, dan Muhammad Khusnul Ibad SH. Tim Hukum kemudian menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016, bahwa terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh panitia pengadaan lahan menggunakan atas nama pengurus yayasan.

“Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU, red). Karena aset Unisma ini banyak milik LPM PBNU,” tegas Bahtiar.

Lahan atau tanah itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor 199/DJA/1988/A/7 tertanggal 12 Juli 2004, yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 199/DJA/1988 tertanggal 09 Mei 1988. Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset.

“Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan mengatasnamakan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 467 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !