BACAMALANG.COM – Diduga ada pengalihan hak sewa aset milik Pemkot Malang kepada pihak ketiga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyidikan terkait lahan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep nomor 3, Sukun, Kota Malang.
Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, penyidikan umum sudah berlangsung sejak adanya temuan oleh BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2017 dan 2018.
“Setelah ada laporan BPK, kami lakukan penyelidikan hingga naik penyidikan dalam bentuk sprindik umum,” ujar Agung, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan, temuan dari BPK itu terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan aset lahan Pemkot Malang yang kini untuk Superindo.
Awalnya perjanjian sewa menyewa lahan aset Pemkot Malang seluas 1.498 m2 itu kepada seseorang berinisial H selama 5 tahun yakni tahun 2012 – 2017 senilai Rp 60 juta. Namun hingga 2024 lahan tersebut belum dikembalikan ke Pemkot Malang.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Malang, ternyata izin sewa lahan aset Pemkot Malang tersebut dialihkan kepada Superindo dengan jangka waktu selama 20 tahun.
“Tanpa izin melalui Pemkot Malang, H mengalihkan izin sewa ke PT Superindo dengan nilai Rp 6,7 miliar dalam jangka waktu 20 tahun,” jelas Agung.
Dalam penyidikan saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan termasuk H selaku penyewa. Sementara itu, Kejari Kota Malang juga sudah memanggil ahli dari BPK RI untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus ini.
“Untuk nilai kerugian masih belum bisa dijelaskan, makanya untuk bisa menentukan real jumlah kerugian kami meminta tolong BPK RI untuk menghitung jumlah kerugian,” ungkap Agung.
Agung juga menjelaskan BPK RI sudah melakukan klarifikasi seluruh saksi. Sesuai jadwal, tim BPK RI membutuhkan 25 hari kerja.
“Dari hasil klarifikasi pihak terkait saksi-saksi nanti hasilnya menunggu perhitungan dari BPK RI. Pastinya kapan nilainya turun masih menunggu,” tandas Agung.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































