Dugaan Penyimpangan Penggunaan Aset Lahan Pemkot Malang Ditangani Kejari - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Des 2024 21:57 WIB ·

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Aset Lahan Pemkot Malang Ditangani Kejari


 Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo SH, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan aset pemkot Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo SH, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan aset pemkot Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Diduga ada pengalihan hak sewa aset milik Pemkot Malang kepada pihak ketiga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyidikan terkait lahan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep nomor 3, Sukun, Kota Malang.

Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, penyidikan umum sudah berlangsung sejak adanya temuan oleh BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2017 dan 2018.

“Setelah ada laporan BPK, kami lakukan penyelidikan hingga naik penyidikan dalam bentuk sprindik umum,” ujar Agung, Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan, temuan dari BPK itu terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan aset lahan Pemkot Malang yang kini untuk Superindo.

Awalnya perjanjian sewa menyewa lahan aset Pemkot Malang seluas 1.498 m2 itu kepada seseorang berinisial H selama 5 tahun yakni tahun 2012 – 2017 senilai Rp 60 juta. Namun hingga 2024 lahan tersebut belum dikembalikan ke Pemkot Malang.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Malang, ternyata izin sewa lahan aset Pemkot Malang tersebut dialihkan kepada Superindo dengan jangka waktu selama 20 tahun.

“Tanpa izin melalui Pemkot Malang, H mengalihkan izin sewa ke PT Superindo dengan nilai Rp 6,7 miliar dalam jangka waktu 20 tahun,” jelas Agung.

Dalam penyidikan saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan termasuk H selaku penyewa. Sementara itu, Kejari Kota Malang juga sudah memanggil ahli dari BPK RI untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait kasus ini.

“Untuk nilai kerugian masih belum bisa dijelaskan, makanya untuk bisa menentukan real jumlah kerugian kami meminta tolong BPK RI untuk menghitung jumlah kerugian,” ungkap Agung.

Agung juga menjelaskan BPK RI sudah melakukan klarifikasi seluruh saksi. Sesuai jadwal, tim BPK RI membutuhkan 25 hari kerja.

“Dari hasil klarifikasi pihak terkait saksi-saksi nanti hasilnya menunggu perhitungan dari BPK RI. Pastinya kapan nilainya turun masih menunggu,” tandas Agung.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 2,040 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kontraktor Sebut Klaim Langgar Konstruksi Wangsakarta PrimaLand Adalah Bohong

7 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Sinergi Akademik dan Industri, UB Jadi Lokasi Syuting Film 3726 MDPL dan Buka Kesempatan Magang Mahasiswa

7 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Magister Ilmu Linguistik FIB UB Kenalkan Batik Indonesia di Malaysia, Perkuat Diplomasi Budaya dan Jejaring Akademik Internasional Lewat Program DOKAR

7 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Maling Gondol Motor Mahasiswa di Citra Candi Mendut Selatan, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Api Karhutla Bromo Masuk ke Wilayah Poncokusumo, Polres Malang Turunkan Personel Gabungan Padamkan Kebakaran

6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Kurang dari Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor di Sukun

6 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !