BACAMALANG.COM – Hak klien tidak boleh kalah oleh rumitnya perkara. Prinsip itu dipegang Agus Subyantoro SH dan Partners Law Firm yang membuka konsultasi hukum gratis agar warga tidak menghadapi sengketa sendirian. Kantor ini berada di Talang Agung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kantor ini didukung 3 advokat anggota resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2 advokat magang, dan 1 staf administrasi sarjana hukum. Untuk perkara rumit, mereka menggandeng advokat dari kantor lain serta ahli perdata, pidana, dan administrasi negara dari akademisi perguruan tinggi di Malang, khususnya yang juga praktisi hukum. Tujuannya satu: setiap hak klien dikawal dengan penanganan maksimal dan profesional, sampai tuntas.
Sengketa pertanahan menjadi perkara yang paling sering dikonsultasikan. Cakupannya sengketa waris, akta atau sertifikat ganda, maladministrasi penerbitan sertifikat, serta penguasaan dan pendudukan lahan secara ilegal. Di balik setiap perkara itu ada warga yang berjuang mempertahankan tanah, rumah, dan hak warisnya.
Pimpinan kantor, Agus Subyantoro SH, menyebut ada 18 perkara yang ditangani: 12 perdata dan 6 pidana. Perkara pidana yang paling sering muncul adalah penelantaran anak, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan akta otentik. Kejadian terbanyak di Kabupaten Malang. Rata-rata 2 hingga 3 perkara masuk setiap pekan.
Konsultasi dinilai berhasil bila saran hukum diterima dan dipakai klien. Jika berlanjut ke proses nonlitigasi, klien memakai jasa hukum kantor ini. Pada titik itulah perjuangan memenuhi hak klien dimulai.
“Apabila advice dari kami diterima dan digunakan berarti sukses, dan biasanya berlanjut dengan komunikasi atau ketemuan lagi,” kata Agus Subyantoro SH kepada bacamalang, Jumat (6/11/2026).
Khusus untuk perkara/ sengketa/ permasalahan dibidang dunia usaha, Agus Subyantoro SH yang juga dipercaya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hubungan Industrial DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Malang, tetap mengadakan Klinik Konsultasi Hukum Gratis bagi pengusaha/perusahaan yang tergabung dalam APINDO setiap hari Jumat minggu I dan minggu III dalam bulan berjalan.
Permasalahan yang dihadapi dunia usaha paling banyak berkaitan dibidang Perijinan dan Hubungan Kerja. Khusus menjelang akhir tahun berjalan adalah persiapan Dewan Pengupahan untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama anggota Dewan Pengupahan lainnya untuk persiapan perumusan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Bagi kantor hukum ini, pendampingan bukan sekadar formalitas, melainkan perjuangan menegakkan keadilan. Setiap perkara ditempuh dengan upaya sebaik dan semaksimal mungkin, mulai dari menelaah bukti, menyusun strategi, hingga mengawal proses sampai hak klien terpenuhi. Jalan damai ditempuh lebih dulu bila memungkinkan. Bila tidak, hak klien diperjuangkan lewat jalur hukum yang tersedia, tanpa menyerah di tengah jalan.
Memperjuangkan hak klien tidak selalu mulus. Dalam perkara pertanahan yang paling banyak ditangani, persoalan pertama sering muncul dari bukti yang tidak lengkap. Banyak klien datang tanpa dokumen yang utuh, misalnya tanah yang belum bersertifikat dan hanya berbekal Letter C atau girik, atau surat-surat yang hilang dan tidak jelas riwayatnya. Kondisi ini menuntut telaah yang cermat sebelum langkah hukum diambil.
Kendala berikutnya adalah keterlambatan klien mencari bantuan hukum. Tidak sedikit sengketa sudah berlarut, bahkan lahan sudah dikuasai pihak lain, sebelum warga berkonsultasi. Ketika jalan damai hendak ditempuh, pihak lawan pun kerap tidak kooperatif. Ajakan musyawarah diabaikan atau tidak dihadiri, sehingga upaya kekeluargaan buntu.
Proses yang panjang menjadi ujian lain. Sengketa sertifikat ganda dan mal administrasi penerbitan sertifikat melibatkan banyak instansi dan memakan waktu, sehingga kesabaran klien ikut diuji. Di sisi lain, minimnya pemahaman hukum, terutama pada klien di pelosok desa, membuat advokat harus lebih dulu menjelaskan hak, prosedur, dan risiko dengan bahasa yang sederhana.
Meski begitu, semua hambatan itu tidak menyurutkan langkah. Setiap kendala dijawab dengan telaah bukti yang cermat, pendekatan musyawarah lebih dulu, dan pendampingan yang konsisten sampai hak klien terpenuhi.
Kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 menuju 5.0 menuntut penyesuaian yang masif, termasuk di dunia hukum. Klien berpendidikan, berdomisili di kota, dan berekonomi menengah ke atas umumnya sudah paham persoalan hukumnya, terbantu aplikasi AI dan aplikasi hukum lain, terutama yang aktif di media sosial. Namun, tidak semua warga bisa mengikuti lompatan teknologi itu. Klien dari pelosok desa atau yang gaptek datang berkonsultasi ke rumah pada malam hari atau setelah jam kerja. Karena itu, layanan hukum harus beradaptasi dengan teknologi tanpa meninggalkan warga yang belum terjangkau. Keterbatasan akses tidak boleh menjadi alasan hak warga terabaikan.
Agus meminta pengadilan negeri, pengadilan agama, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat rutin memberi penyuluhan hukum. Pemerintah desa diminta memfasilitasi dan memediasi warga yang bersengketa agar tidak semua perkara berujung di pengadilan. Pos Bantuan Hukum di desa-desa juga harus diberdayakan, agar keadilan makin dekat dengan warga. Seluruh stakeholder di semua lapisan masyarakat pun harus saling bersinergi demi mewujudkan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































