BACAMALANG.COM – Jumlah pelanggar yang terkena jaring dalam operasi Zebra Semeru 2024 cenderung meningkat dibanding Operasi Zebra tahun 2023 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah kenaikan mencapai angka 32 persen. Dan jumlah pelanggaran terbesar, didominasi karena tidak mengenakan helm.
Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Malang Kota, pelanggaran selama Ops Zebra tahun 2023 sejumlah 8.164 pelanggar. Sedang di tahun 2024, angka menyentuh 10.763 pelanggar. Khusus di pelanggaran helm, tahun 2023 sebanyak 445, di tahun 2024 ini naik menjadi 930.
“Pelaksanaan operasi Zebra tahun ini, jumlah pelanggar meningkat. Jika diprosentasekan mencapai 32 persen. Pelanggar tidak mengenakan helm adalah paling besar,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat menyampaikan rilis hasil Ops Zebra Semeru di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
“Di urutan kedua, pelanggaran karena melawan arus sebanyak 780 pelanggar. Kemudian, menggunakan knalpot brong sebanyak 440 pelanggar. Pelanggaran lampu lalu lintas sebanyak 83 pelanggar dan tidak memakai nomor polisi (nopol) 1 pelanggar,” jelasnya.
Sementara itu, kejadian kecelakaan tahun ini cenderung naik ada 11 kejadian laka lantas, sedang tahun 2023 hanya 9 laka lantas. Korban luka berat tahun ini 3 orang, luka ringan 17 orang. Dan di tahun 2023 luka ringan 14 dan luka berat tidak ada. Sedang kerugian material tahun 2024 lebih besar yakni mencapai Rp 19 juta lebih, sedang tahun 2023 hanya Rp 3,4 juta.
Dari berbagai jenis pelanggaran, pelanggaran knalpot brong menjadi salah satu atensi Polresta Malang Kota. Pelanggarnya ditilang secara manual oleh petugas.
“Kami rutin melakukan langkah preventif terkait penindakan knalpot brong. Para pengguna knalpot brong rata-rata anak berusia 15 hingga 25 tahun. Oleh karena kita lakukan sosialisasi di tengah, masyarakat. Dan itu rutin dilaksanakan setiap pagi mulai jam 06.00 WIB hingga jam 07.00 WIB,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengungkapkan, ada 440 knalpot brong yang menjadi barang bukti.
“Para pelanggar harus menstandarkan kembali kendaraannya. Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya,” tandas Kasat Lantas Kompol Fitria.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































