Kak Seto Sebut komnas PA Ilegal, Ketua Komnas PA: Tidak Penting - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 7 Jul 2022 08:38 WIB ·

Kak Seto Sebut komnas PA Ilegal, Ketua Komnas PA: Tidak Penting


 Kak Seto Sebut komnas PA Ilegal, Ketua Komnas PA: Tidak Penting Perbesar

BACAMALANG.COM – Usai pernyataan Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak indonesia) Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi yang menganggap Komnas PA ilegal, Komnas PA melalui ketuanya angkat bicara.

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait menegaskan pihaknya tidak peduli dengan pernyataan Kak Seto yang menyebut Komnas PA ilegal.

“Tidak penting saya tanggapi itu. Itu tidak perlu dan tidak penting bagi saya,” tuturnya.

Aris melanjutkan pihaknya tak akan melakukan tindakan lanjutan mengenai ucapan Kak Seto.

“Tidak, tidak ada. Biarkan bergulir begitu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak indonesia) Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi kepada mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.

“LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI. Selain itu, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya,” papar dia.

Pihaknya menegaskan, mengingat bahwa sejak 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk organisasi-organisasi baru underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut.

“Maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal. Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, perwakilan kami adalah LPA Provinsi Jatim, yaitu Kak Anwar selaku Ketua dan LPA Kota Malang, yaitu Kak Nunang selaku Ketua,” bebernya.

Kak Seto menambahkan, dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

“Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati juga menyampaikan, jika pihaknya menyadari, bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.

“Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama. Akan tetapi, bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Amartya Bhumi Kepanjian Soroti Tiga Isu Krusial: Budaya Lokal Tergerus, Sejarah Terancam Hilang, Generasi Muda Perlu Edukasi

29 Juni 2026 - 20:43 WIB

UIBU Hadirkan Heppiee Interactive Learning, Cara Seru Tanamkan Nilai Anti-Bullying bagi Calon Guru

27 Juni 2026 - 18:34 WIB

Gempa M5,3 Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

27 Juni 2026 - 17:12 WIB

Lewat Warm Shower di Bali, Pegowes Asal Klaten Gaungkan Justice for Kanjuruhan ke Penjelajah Sepeda Dunia

27 Juni 2026 - 14:44 WIB

KOMJEST 2026 Resmi Luncurkan Empat Media Praktikum, Mahasiswa UMM Tunjukkan Inovasi Jurnalisme Digital

27 Juni 2026 - 01:02 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !