BACAMALANG.COM – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (17/6/2026), di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Lantai 10 Gedung C FH UB Malang.
Kegiatan yang terbuka untuk umum ini menghadirkan Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Hak Asasi Manusia, sebagai keynote speaker. Uji publik tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait rencana perubahan regulasi HAM di Indonesia.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh jajaran dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat, advokat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) ini juga menghadirkan empat panelis serta penanggap ahli, yakni Roichatul Aswidah, S.IP., M.A., Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., Daniel Siagian, S.H., M.H., dan Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada FH UB sebagai tuan rumah sekaligus mitra akademik dalam pelaksanaan forum ini.
“HAM adalah pilar utama dalam demokrasi Indonesia. Banyaknya laporan terkait HAM menunjukkan adanya kesadaran masyarakat terhadap berbagai pelanggaran yang masih terjadi,” ujarnya.

Penampilan grup D’Guru dengan lagu-lagu yang membawa pesan kritik sosial membuka Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (17/6/2026), di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Lantai 10 Gedung C FH UB Malang. (Nedi Putra AW)
Menurut Prof. Widodo, uji publik ini sangat relevan dengan kebutuhan saat ini karena isu HAM tidak hanya berkaitan dengan ruang fisik, tetapi juga ruang digital, media sosial, hingga dunia korporasi yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
“Corporate memiliki kekuatan finansial dan berbagai kekuatan lain di belakangnya. Karena itu, regulasi HAM harus mampu menjawab tantangan-tantangan baru tersebut,” tegasnya.
Ia berharap forum ini dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif bagi penyempurnaan rancangan undang-undang yang sedang disusun.
“Bangsa yang besar tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militernya, tetapi juga oleh budayanya, penegakan demokrasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Itu menjadi tanggung jawab kita bersama agar Indonesia mampu berdiri tegak di antara bangsa-bangsa lain,” tandasnya.
Sementara itu, Prof. Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa uji publik menjadi tahapan penting karena yang sedang dilakukan bukan sekadar revisi, melainkan perubahan terhadap UU HAM. untuk memastikan masukan komprehensif dari berbagai macam kelompok khususnya akademisi di tengah berbagai kepentingan yang harus dikanalisasi.
“Kami tidak ingin mengulangi pengalaman ketika sebuah regulasi dianggap cacat prosedur karena kurangnya partisipasi publik. Karena itu, banyak pihak kami libatkan, termasuk akademisi, aktivis HAM, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ia mengakui proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan internal yang cukup intens. Namun demikian, draf awal telah tersedia meskipun masih terbuka untuk penyempurnaan melalui berbagai masukan yang dihimpun dalam uji publik.
Menurutnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 merupakan salah satu produk hukum penting pascareformasi yang telah berlaku selama 26 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, terjadi banyak perubahan paradigma HAM, perkembangan teknologi, serta dinamika kelembagaan yang perlu diakomodasi dalam regulasi baru.
Rumadi menjelaskan, RUU HAM yang baru terdiri atas 10 bab dan 130 pasal. Sejumlah isu HAM baru yang diakomodasi antara lain hak asasi manusia di ruang digital, HAM dan korupsi, perlindungan privasi dan data pribadi, serta HAM dan bisnis. Rancangan undang-undang ini juga memperkuat perlindungan kelompok rentan, meliputi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
Ia berharap RUU tersebut dapat menata ekosistem kelembagaan HAM di Indonesia, termasuk hubungan dan kewenangan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Seperti salah satu poin penting dalam rancangan tersebut, yakni penguatan kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam aspek penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tertentu.
Rumadi menilai diskusi di FH UB termasuk salah satu yang cukup banyak memberi masukan.
“Kami berharap UU ini akan rampung pada tahun 2026 ini,” tandasnya.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW



























































