Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Sosialisasi Terbuka dan Akses Khusus Warga, Penutupan Bendungan Lahor Harus Proporsional - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Jun 2026 09:16 WIB ·

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Sosialisasi Terbuka dan Akses Khusus Warga, Penutupan Bendungan Lahor Harus Proporsional


 Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Amarta Faza, ST, M.Sos. (Faza for bacamalang) Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Amarta Faza, ST, M.Sos. (Faza for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, ST, M.Sos, menilai kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor Karangkates harus disosialisasikan secara terbuka, jelas, dan tidak sepihak. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu (17/6/2026) di gedung DPRD Kabupaten Malang.

“Pengelolaan akses Bendungan Lahor perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” ujar pria yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Malang periode 2025–2030.

Ketua Fraksi Nasdem tersebut mengungkapkan, masyarakat yang selama ini menggunakan akses tersebut untuk sekolah, bekerja, berdagang, maupun aktivitas ekonomi harian tetap harus diperhatikan. DPRD mendorong agar ada solusi konkret bagi warga, baik melalui skema kartu akses khusus, prioritas bagi warga sekitar, pelajar, dan pedagang kecil, maupun pembahasan jalan tembus atau akses alternatif yang aman dan layak.

Lelaki yang memimpin Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang membidangi hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik berkeadilan tersebut menjelaskan, terkait persoalan hukum yang menimpa Cak Dur, DPRD berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif dan proporsional. “Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan,” urainya.

Apabila persoalan ini belum menemukan titik temu di daerah, DPRD membuka kemungkinan membawa aspirasi warga ke tingkat lebih tinggi, termasuk beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan Perum Jasa Tirta I, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional bidang PUPR, sehingga pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, termasuk pengaturan akses berada pada kewenangan PJT I.

Menurut PJT I, dasar pengelolaan tersebut mengacu antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR. Selain itu, PJT I juga merujuk pada Surat Direktorat Jenderal SDA Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 terkait imbauan pelarangan jalan umum pada puncak bendungan.

Dalam penjelasan PJT I, puncak Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis keselamatan bendungan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepergian Ryan Ariyanto Tinggalkan Duka Mendalam, Jurnalis hingga Birokrat Datang Melayat

17 Juni 2026 - 16:57 WIB

Tahun Baru 1448 Hijriah dan Tahun Baru Jawa 1960 BE: Momentum Evaluasi dan Solusi Kehidupan Sosial, Budaya, Politik, Keagamaan

17 Juni 2026 - 16:52 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, Departemen Statistika FSTeM UB Gelar Pelatihan Pivot Table di SMAN 1 Sumberpucung

17 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ajak Anak Tinggalkan Gadget, TPQ Madinatul Ulum Kampanyekan Gerakan Gemar Mengaji

17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Edukasi Kebencanaan, Ratusan Siswa SMPN 1 Turen Ikuti Simulasi Evakuasi

17 Juni 2026 - 09:40 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Musa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seringan-ringannya

16 Juni 2026 - 18:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !