Kasus Lagu 'Gapapa' Berlanjut, Yakuza Manages Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Malang Kota - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Jul 2026 10:16 WIB ·

Kasus Lagu ‘Gapapa’ Berlanjut, Yakuza Manages Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Malang Kota


 Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, didampingi anggota Yakuza Maneges, menunjukkan surat kuasa kepada awak media. (ist) Perbesar

Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, didampingi anggota Yakuza Maneges, menunjukkan surat kuasa kepada awak media. (ist)

BACAMALANG.COM – Proses hukum terkait dugaan konten bermuatan pornografi dalam lagu “Gapapa” yang dinyanyikan ulang oleh Icha Cellow dan Mala Agatha dengan lirik yang diubah menjadi vulgar terus bergulir. Yakuza Manages Malang Raya, selaku pelapor, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi, Senin (20/7/2026).

Yakuza Manages datang didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Moh Zakki. Mereka tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik Satreskrim.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan berakhir pada pukul 17.54 WIB.

“Kedatangan kami ke Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya kami ajukan. Beberapa waktu lalu kami melaporkan Ica Cahyani alias Icha Cellow dan Lian Samala alias Mala Agatha atas dugaan konten bermuatan pornografi,” ujar Moh Zakki.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali sejumlah keterangan mengenai kronologi perkara, termasuk waktu dan lokasi saat pelapor pertama kali mengetahui adanya konten yang dipersoalkan.

“Pertanyaannya seputar di mana saya melihat konten tersebut, kapan mengetahuinya, hingga apakah mengetahui lokasi pembuatannya. Kami sampaikan bahwa kami tidak mengetahui secara pasti tempat pembuatannya, namun yang jelas konten itu dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.

Terkait penelusuran locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana, Moh Zakki menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik.

“Penentuan lokasi kejadian tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Itu menjadi kewenangan penyidik, dan kami siap bersikap kooperatif selama proses berlangsung,” katanya.

Moh Zakki juga menegaskan, video permohonan maaf yang sempat disampaikan Icha Cellow dan Mala Agatha tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, permohonan maaf tersebut berkaitan dengan persoalan hak cipta lagu yang bersifat privat dengan pencipta atau penyanyi asli.

Sementara itu, laporan yang diajukan Yakuza Manages, lanjutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menindak dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi demi melindungi moral generasi muda.

“Permohonan maaf mereka berkaitan dengan hak cipta lagu. Kami tidak masuk ke ranah itu. Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran yang berdampak pada ruang publik karena masyarakat, khususnya generasi muda, berpotensi terpapar konten tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, kepolisian akan menggelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Sekarang masih tahap penyelidikan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Yakuza Manages Malang Raya melaporkan penyanyi dan DJ Icha Cellow ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026). Selain Icha Cellow, laporan juga ditujukan kepada penyanyi Mala Agatha terkait lagu viral “Gapapa” yang dinyanyikan ulang dengan perubahan lirik yang dinilai vulgar.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

30 Hari Menuju Festival Mbois 11, Malang Bersiap Menyala dalam Kolaborasi Ekonomi Kreatif Terbesar

21 Juli 2026 - 22:49 WIB

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris, Polisi Tegaskan Akan Diproses Sesuai Aturan

21 Juli 2026 - 17:37 WIB

FISIP UB Dorong Praktisi Humas Kuasai AI, Tegaskan Empati Manusia Tetap Tak Tergantikan

21 Juli 2026 - 16:07 WIB

Warga Desa Pagak Tuntut Kejelasan Status Tanah Hak Pakai dan Ajukan Hak Garap ke BPN

21 Juli 2026 - 12:05 WIB

Nekat Curi Rp48,4 Juta di Sardo Swalayan, Wanita Terlilit Pinjol Berakhir di Tangan Polisi

21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Nilai Putusan DKD PERADI Malang Cacat, Abdul Aziz Ajukan Banding dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis

20 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !