BACAMALANG.COM-Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memperluas kerjasama internasional di bidang hukum dengan menggelar The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026, Rabu (22/7/2026), di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM dan Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 UMM.
Pada sesi ilmiah, konferensi ini menghadirkan Keynote Speaker Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., L.L.M., Ph.D. Sementara untuk Plenary Session menghadirkan para pembicara internasional, yaitu Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia H.E. Phillip Nathan Taula, Duta Besar Kenya untuk Indonesia H.E. Abdirashid Salat Abdille, Duta Besar Portugal untuk Indonesia H.E. Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, serta Prof. Dr. Jeong Chun Phuoc, Ph.D., dari Faculty of Law and International Relations-Sultan Zainal Abidin University.
Plenary Session (Sesi Pleno) tersebut membahas isu strategis global serta kerangka diplomasi lingkungan bersama para duta besar dan pembicara utama. Sedangkan pada Parallel Session digelar presentasi riset ilmiah oleh para dosen dan peneliti yang dibagi ke dalam beberapa kamar di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 UMM.
Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., menegaskan bahwa ancaman perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan sektoral semata. Menurutnya, Kampus Putih, sebutan kampus UMM, mendorong hukum untuk bertransformasi dari instrumen yang bersifat reaktif menjadi perangkat proaktif yang mampu mencegah kerusakan lingkungan sejak dini.
“Perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga menyangkut keadilan, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Hukum tidak boleh hanya hadir ketika kerusakan telah terjadi, tetapi harus menjadi instrumen proaktif yang mendorong akuntabilitas, melindungi kelompok rentan, dan menjaga kepentingan generasi mendatang,” tegas Nazar usai membuka acara.
Forum strategis ini menarik antusiasme tinggi dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan, dengan lebih dari 150 peserta, yang terdiri dari 125 peserta eksternal dan 35 peserta internal.
Ketua Panitia 7th INCLAR 2026, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., menuturkan, acara ini digelar mengingat regulasi lingkungan saat ini masih bersifat umum dan membutuhkan elaborasi lintas bidang, mulai dari hukum perdata, pidana, hingga HAM untuk memperkuat instrumen penyelamatan lingkungan.
“Bagaimana aktivitas perjanjian atau hukum privat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan? Contohnya, perjanjian perusahaan terkait pembangunan yang dapat membantu mengurangi emisi melalui mekanisme jual beli karbon kredit,” tandas dosen Private Law FH UMM ini.
Selain memperluas kerjasama internasional, konferensi ini sekaligus menjadi momentum mempererat jejaring akademik dan kolaborasi antarpeneliti dari berbagai negara.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW





















































