BACAMALANG.COM — Kalangan akademik dan praktisi hukum mendesak penguatan kerangka regulasi lintas negara serta pergeseran paradigma dari keadilan lingkungan konvensional (environmental justice) menuju keadilan ekologis (ecological justice)di era krisis lingkungan global.
Urgensi ini menjadi bahasan utama dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026, Rabu (22/7/2026), di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM dan Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 UMM yang diinisiasi melalui kerja sama 15 perguruan tinggi terkemuka. Seperti disampaikan Keynote Speaker Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., L.L.M., Ph.D., bahwa konferensi ini mengulas problematika tata kelola sumber daya alam (SDA) di tingkat nasional, khususnya kelemahan sistemik dalam penegakan hukum global.
“Ada perbedaan fundamental antara hukum nasional dan hukum internasional. Hukum nasional didukung oleh otoritas penegak hukum yang kuat dan hierarkis, seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di bawah kedaulatan negara tertentu, sedangkan, hukum internasional tidak memiliki otoritas tertinggi global. Jadi setiap negara punya kedaulatan masing-masing dan tidak tunduk pada otoritas di atasnya, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukanlah sebuah pemerintahan dunia,” paparnya saat ditemui wartawan di sela acara.
Menurut Prof. Hikmahanto, dalam konteks konflik antarnegara maupun pelanggaran hukum, negara-negara sering kali merasa tidak ada otoritas yang lebih tinggi untuk mengontrol tindakan mereka.
“Hal ini membuat potensi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional atau hukum perang, seperti ancaman serangan terhadap fasilitas sipil dan infrastruktur menjadi sulit ditegakkan karena tidak adanya penegak aturan global yang mutlak,” tegasnya.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti pentingnya konsep keadilan ekologis yang memperluas makna perlindungan lingkungan. Ia menilai, keadilan lingkungan konvensional berfokus tidak hanya pada perlindungan kepentingan manusia, namun keadilan ekologis menuntut perlindungan bagi seluruh makhluk hidup termasuk tumbuhan, hewan, alam, bahkan keseluruhan planet bumi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. (Nedi Putra AW)
“Hal ini menjadi tantangan terbesar kami, khususnya pada kompleksitas implementasinya, sehingga mahasiswa sebagai generasi muda dengan tingkat kesadaran (awareness) tinggi diharapkan menjadi motor penggerak keberlanjutan bumi,” tandas guru besar yang juga komentator isu geopolitik ini.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kegiatan ini menekankan isu lingkungan dan tata kelola SDA di Indonesia, yang kini berada pada momentum krusial pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026.
“Saya melihat dari perspektif tata kelola hukum nasional, dimana putusan tersebut membuka peluang besar bagi upaya penanggulangan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam melalui rekonstruksi ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” urainya.
Prof. Dr. Tongat menilai kendala Utama yang dialami selama ini dalam menanggulangi kejahatan lingkungan adalah tidak adanya pasal dalam undang-undang sektoral yang mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Padahal, kerugian akibat kejahatan lingkungan tidak hanya mencakup keuangan negara, melainkan juga kerusakan ekologis masif yang menuntut biaya pemulihan jangka panjang,” tegasnya.
Berangkat dari putusan MK tersebut, konferensi ini diharapkan Prof. Tongat mampu mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi regulasi sektoral.
“Jika pelanggaran lingkungan dan SDA dikonstruksikan sebagai tipikor, maka penegakan hukum dapat memberikan efek jera yang lebih berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan, serta pengembalian hasil kejahatan,” bebernya.
Dekan juga menegaskan bahwa konferensi ini juga mengusung semangat kolaborasi internasional, mengingat delegasi dari berbagai negara sahabat seperti Kenya, Selandia Baru, dan Portugal, juga memiliki visi dan komitmen yang serupa dalam membangun kehidupan yang ramah terhadap masa depan bumi.
Selain Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., L.L.M., Ph.D, konferensi ini menghadirkan para pembicara internasional, yaitu Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia H.E. Phillip Nathan Taula, Duta Besar Kenya untuk Indonesia H.E. Abdirashid Salat Abdille, Duta Besar Portugal untuk Indonesia H.E. Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, serta Prof. Dr. Jeong Chun Phuoc, Ph.D., dari Faculty of Law and International Relations-Sultan Zainal Abidin University.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW





















































