BACAMALANG.COM – Sejumlah kandidat bakal calon Bupati Malang sudah mulai bermunculan meskipun Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Malang 2020 masih akan dilangsungkan pada Desember nanti.
Ada yang sudah secara terang-terangan menyatakan pencalonannya untuk memperebutkan kursi orang nomor satu di Kabupaten Malang. Ada pula yang masih malu-malu.
Pasca tahapan Pilkada dimulai lagi sejak Senin (15/6/2020), beberapa calon yang sudah memastikan diri maju Pilkada Kabupaten Malang tambah gencar memperkenalkan dirinya ke masyarakat. Padahal, tahapan kampanye Pilkada masih jauh.
Selain Bupati Malang petahana, HM Sanusi bersama pasangannya, Didik Gatot Subroto, ada satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang bersiap maju lewat jalur non partai alias perseorangan. Dia adalah Heri Cahyono atau Sam HC dan pasangannya, Gunadi Handoko.
Sejak jauh-jauh hari, Sam HC sudah menunjukkan keseriusannya maju dalam perebutan kursi N1. Banner-banner bergambar Sam HC juga sudah bertebaran di Kabupaten Malang.
Belakangan, pemasangan banner Sam HC di pohon-pohon di beberapa jalan protokol Kabupaten Malang mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Pro Desa.
Koordinator Badan Pekerja LSM Pro Desa, Khoesairi menyatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak dilakukan. Selain tidak sedap di pandang mata, menurut Khoesairi, ini juga menandakan bahwa bakal calon Bupati tersebut tidak peduli lingkungan.
“Bakal calon Bupati kok tidak peduli lingkungan, tidak peduli pohon, dan tidak peduli kebersihan,” ucap Khoesairi, Jumat (19/6/2020).
Yang lebih disayangkan Khoesairi yaitu, tahapan kampanye Pilkada belum dimulai, tetapi sudah ada calon yang seakan-akan ingin mencuri start kampanye.
“Pemasangan banner tersebut jelas melanggar aturan, karena saat ini belum memasuki masa kampanye,” tegasnya.
Khoesairi pun menerangkan, Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum telah disebutkan terkait pelarangan pemasangan banner atau sejenisnya di pohon.
“Di Pasal 13 huruf c itu sudah jelas, setiap orang atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon,” Khoesairi mengakhiri. (mid/yog)