Mahasiswa PTN di Jatim Terpapar Terorisme, Ken Setiawan: Berafiliasi Jaringan Internasional - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 18 Jan 2023 11:18 WIB ·

Mahasiswa PTN di Jatim Terpapar Terorisme, Ken Setiawan: Berafiliasi Jaringan Internasional


 Mahasiswa PTN di Jatim Terpapar Terorisme, Ken Setiawan: Berafiliasi Jaringan Internasional Perbesar

BACAMALANG.COM – Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan mengatakan bahwa ada beberapa mahasiswa di PTN Jawa Timur terpapar jaringan radikalisme dan terorisme lewat media sosial.

“Salah satu keluarga yang melapor ke NII Crisis Center (sebut saja Keluarga Putra) mengatakan, kalau kerabatnya terpapar terkait jaringan internasional, awalnya hanya membid’ahkan keluarga, tapi lama-kelamaan semua orang dikafirkan, termasuk negara dianggap taghut. Jadi paham awalnya adalah NII dan Salafi Wahabi,” tandas Ken, Rabu (18/1/2023).

Ia mengatakan kerabatnya yang terpapar juga ngotot akan menikahi salah satu keluarga mantan teroris.

Menurut Ken, memang tidak semua mantan atau eks napiter teroris itu insyaf dan kembali ke NKRI, ada yang masih kuat pemahamannya sehingga berpotensi melakukan aksi teror lagi seperti kasus bom di Polsek Astana Anyar Bandung beberapa waktu yang lalu.

Kasus Bom di Astana Anyar pelakunya adalah Agus Sujatno, Mantan NII yang bergabung di kelompok JAD

Agus Sujatno merupakan, eks napi terorisme yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Oktober 2021 lalu, dipenjara selama empat tahun karena terlibat aksi teror bom panci di Kelurahan Arjunan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada tahun 2017.

Ken menuturkan paham radikalisme dan terorisme itu seperti virus yang bisa menimpa siapa saja, tidak pandang usia, pendidikan dan profesi, orang yang terpapar akan menjadi bodoh mendadak karena biasanya taqlid buta pada pimpinannya.

“Hukum kita juga masih lemah terkait terorisme, beda dengan negara tetangga seperti Malaysia yang undang-undang anti teror dapat menahan orang yang terlibat jaringan teroris tanpa proses persidangan selama dua tahun,” tegas Ken.

Jika setelah masa penahanan dua tahun ternyata belum berubah maka kemudian bisa diperpanjang sampai beberapa kali.

“Hal ini berbeda dengan di Indonesia, jika masa tahanan selesai, maka dia bebas dan bisa kembali ke masyarakat walaupun paham pemikirannya belum berubah. Dia hanya bisa ditangkap lagi jika kembali melakukan tindakan terorisme,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kabar Baik bagi 36.680 Guru di Jatim, DPRD Sepakati Alokasi TPP Berkelanjutan

5 November 2026 - 01:33 WIB

35 Tahun Mengabdi di Pemkot Malang, Sam Ade d’Kross Kini Jadi Mediator Non-Hakim dan Tetap Berkontribusi di Bidang Tata Ruang

4 November 2026 - 18:20 WIB

Akademisi UB Raih Best Presenter di Konferensi Internasional Malaysia

2 November 2026 - 19:26 WIB

UIBU Cetak Calon Guru Inovatif, Mahasiswa PPG PJOK Pamerkan Karya Berbasis Teknologi Digital

31 Oktober 2026 - 22:03 WIB

GKJW Perkuat Gereja Ramah Anak, Siapkan SOP Perlindungan dan Literasi Digital

31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

DPC PPP Kota Malang Tegaskan Satu Komando, Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

29 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !