BACAMALANG.COM – Sengketa waris tanah dan bangunan di Jalan Raya Gadang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam sidang lanjutan, tergugat menghadirkan dua saksi. Sidang yang dipimpin hakim ketua Safrudin, SH, berlangsung di ruang sidang Cakra.
Kasus ini diajukan oleh 11 orang penggugat, yang memiliki hubungan saudara dengan tergugat. Mereka semua adalah cucu dari kakek dan nenek yang sama.
Rudi Hermanto, SH, kuasa hukum tergugat, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul setelah mediasi di kelurahan menemui jalan buntu. Tergugat tetap bertahan di rumah punden yang menjadi objek sengketa.
“Tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut karena belum ada pembagian waris sebelumnya. Setelah gugatan diajukan, tergugat terkejut menemukan surat jual beli yang muncul setelah orang tua tergugat, Yahman, meninggal dunia. Selama ini surat perjanjian itu tersembunyi,” kata Rudi setelah persidangan di PN Malang, Selasa (21/1/2025).
Sengketa bermula karena penggugat menolak mediasi di tingkat RT dan meminta kompensasi Rp40 juta. Tergugat keberatan dengan tuntutan tersebut karena tanah yang disengketakan lebih dari 200 meter persegi.
Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi yang merupakan tetangga dekat nenek dari kedua belah pihak. Para penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah yang telah dibeli sejak tahun 1960.
“Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Tergugat dituduh menguasai objek sengketa secara tidak sah,” jelas Rudi.
Rudi juga menekankan bahwa objek sengketa adalah rumah punden yang diwariskan dari nenek mereka, Rahmini. Saksi menyatakan rumah tersebut tidak pernah dijual dan telah lama ditempati oleh tergugat.
“Dari bukti yang ada, perjanjian jual beli tahun 1960 itu cacat hukum dan batal demi hukum. Dasar ini yang kami gunakan untuk bersikukuh dalam gugatan,” tambah Rudi.
Kuasa hukum tergugat berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan saudara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































