Mediasi Gagal, Sengketa Rumah Punden Berlanjut ke Pengadilan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Jan 2025 09:39 WIB ·

Mediasi Gagal, Sengketa Rumah Punden Berlanjut ke Pengadilan


 Kuasa hukum tergugat Rudi Hermanto, SH dan rekan menunjukkan surat gugatan penggugat. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum tergugat Rudi Hermanto, SH dan rekan menunjukkan surat gugatan penggugat. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sengketa waris tanah dan bangunan di Jalan Raya Gadang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam sidang lanjutan, tergugat menghadirkan dua saksi. Sidang yang dipimpin hakim ketua Safrudin, SH, berlangsung di ruang sidang Cakra.

Kasus ini diajukan oleh 11 orang penggugat, yang memiliki hubungan saudara dengan tergugat. Mereka semua adalah cucu dari kakek dan nenek yang sama.

Rudi Hermanto, SH, kuasa hukum tergugat, menjelaskan bahwa sengketa ini muncul setelah mediasi di kelurahan menemui jalan buntu. Tergugat tetap bertahan di rumah punden yang menjadi objek sengketa.

“Tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut karena belum ada pembagian waris sebelumnya. Setelah gugatan diajukan, tergugat terkejut menemukan surat jual beli yang muncul setelah orang tua tergugat, Yahman, meninggal dunia. Selama ini surat perjanjian itu tersembunyi,” kata Rudi setelah persidangan di PN Malang, Selasa (21/1/2025).

Sengketa bermula karena penggugat menolak mediasi di tingkat RT dan meminta kompensasi Rp40 juta. Tergugat keberatan dengan tuntutan tersebut karena tanah yang disengketakan lebih dari 200 meter persegi.

Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi yang merupakan tetangga dekat nenek dari kedua belah pihak. Para penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah yang telah dibeli sejak tahun 1960.

“Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Tergugat dituduh menguasai objek sengketa secara tidak sah,” jelas Rudi.

Rudi juga menekankan bahwa objek sengketa adalah rumah punden yang diwariskan dari nenek mereka, Rahmini. Saksi menyatakan rumah tersebut tidak pernah dijual dan telah lama ditempati oleh tergugat.

“Dari bukti yang ada, perjanjian jual beli tahun 1960 itu cacat hukum dan batal demi hukum. Dasar ini yang kami gunakan untuk bersikukuh dalam gugatan,” tambah Rudi.

Kuasa hukum tergugat berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan saudara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !