BACAMALANG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya telah mengirimkan somasi terhadap salah satu gadget store ternama di kawasan Gajayana di kota Malang. Hal ini dilakukan lantaran adanya konsumen yang merasa kecewa atas pembelian handphone yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Pihak kami telah mengirimkan somasi kepada toko handphone besar di Kota Malang yaitu Meteor Cell beberapa saat lalu”, papar Raden Ocy Haryoto, S.H, Ketua Tim Hukum LBH Peradi Malang Raya di kantornya, Kamis (4/6/2020).
Somasi tertanggal 4 Juni 2020 itu berkaitan dengan kliennya yang bernama Richa Yunindia salah satu warga di Kota Malang merasa kecewa lantaran dia membeli satu unit handphone merek Samsung A51 pada 20 Mei 2020 lalu.
“Kekecewaan itu bermula ketika klien kami membeli handphone baru dalam keadaan low bat atau baterai kosong yang tidak biasanya dijumpai pada handphone baru”, tandasnya.
Dijelaskan, bahwa sesaat kemudian setelah handphone dibawa pulang dan dipergunakan beberapa waktu setelahnya mengakibatkan handphone tersebut drop dan mati total.
“Seketika, klien kami bingung dan menghubungi meteor cell, lalu oleh Meteor Cell disuruh menghubungi Samsung service di Mall Olympig Garden (MOG) dan oleh pihak samsung handphone disuruh ditinggalkan untuk diperiksa”, katanya.
Ocy menambah, akibat dari kejadian itu, maka berdampak pada aktivitas pekerjaan kliennya.
“Banyak hal yang tertunda dan sangat merugikan secara materiil, untuk itu, pihaknya meminta agar Meteor Cell mengganti saja handphone tersebut dengan yang baru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Meteor Cell. (Lis/Red)