Partisipasi Pers dalam Penegakan Hukum, Turunkan Kriminalitas, dan Edukasi Masyarakat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Feb 2025 20:59 WIB ·

Partisipasi Pers dalam Penegakan Hukum, Turunkan Kriminalitas, dan Edukasi Masyarakat


 Agus Subiyantoro, SH, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, dan KaBBHAR Kabupaten Malang. (Agus for BacaMalang) Perbesar

Agus Subiyantoro, SH, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, dan KaBBHAR Kabupaten Malang. (Agus for BacaMalang)

BACAMALANG.COM – Setiap tanggal 9 Februari, insan pers di seluruh Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN). Peringatan ini bukan hanya sekadar seremoni tahunan, tetapi juga momentum refleksi atas peran pers dalam aspek hukum dan kondisi sosial di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika politik yang terus berubah, peringatan HPN tahun ini membawa refleksi yang lebih tajam, terutama dalam menyoroti keberadaan dan relevansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang Pers selama ini dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia. Lahir di tengah semangat reformasi, UU ini menjadi simbol pembebasan pers dari belenggu kekuasaan yang selama masa Orde Baru terbatas ruang gerak jurnalismenya secara lebih kritis.

Namun, seiring waktu, undang-undang ini menghadapi tantangan baru yang memunculkan pertanyaan tentang relevansi dan keberimbangannya. Meski UU Pers memberikan perlindungan penting bagi kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi, masih banyak kasus di mana jurnalis dipidanakan dengan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti pasal pencemaran nama baik dalam KUHP atau UU ITE. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendokumentasikan 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2023, jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Dalam konteks Kabupaten Malang, peran pers sangat penting dalam mengawal isu-isu hukum dan sosial. Kabupaten Malang memiliki luas wilayah sebesar 3.530,65 km² dengan populasi sekitar 2,7 juta jiwa. Pers berperan besar dalam memberantas dan menurunkan tingkat kriminalitas dengan melaporkan kasus-kasus kriminal, mengedukasi masyarakat tentang hukum, serta menanamkan kesadaran hukum atau melek hukum di kalangan masyarakat.

Agus Subiyantoro, SH, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, dan KaBBHAR Kabupaten Malang, menegaskan pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum. “Peran pers sangat vital dalam mengawal proses hukum dan memberantas kriminalitas. Dengan adanya liputan yang akurat dan berimbang, masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang terjadi dan ikut berperan serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar Agus.

Di Kabupaten Malang, angka kejahatan telah mengalami fluktuasi, dan peran pers dalam mengungkap serta menyebarkan informasi terkait kejahatan sangat krusial. Menurut data dari Kepolisian Resor Malang, kasus pencurian kendaraan bermotor mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024. Dengan sinergi antara pers dan aparat penegak hukum, upaya penegakan hukum menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga membantu menurunkan tingkat kriminalitas.

Selain itu, pers juga berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan hak-hak mereka. Dengan menyajikan berita-berita hukum yang informatif dan mendidik, pers membantu menanamkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Misalnya, berbagai kampanye edukasi hukum tentang bahaya narkoba, tindak pidana korupsi, dan perlindungan anak telah diangkat oleh media lokal di Kabupaten Malang.

Dalam refleksi Hari Pers Nasional ini, penting bagi kita untuk mengingat peran pers sebagai kontrol sosial yang bebas dari intervensi politik dan ekonomi. Pers harus bekerja sesuai dengan prinsip kemerdekaan, tanggung jawab, dan profesionalisme sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers juga harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bagaimana wartawan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.

Hari Pers Nasional adalah momentum untuk kembali ke khittah jurnalistik yang sejati – bekerja untuk kebenaran, menjaga independensi, dan terus mengabdi demi kepentingan publik. Dalam konteks Kabupaten Malang, peran pers sangat penting dalam mengawal isu-isu hukum dan sosial, serta memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Media Berkualitas, JMSI Jatim Siap Perluas Sinergi Daerah

22 Juni 2026 - 19:05 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Dari Lapas Berisiko Tinggi Jadi Sentra Ketahanan Pangan

21 Juni 2026 - 23:50 WIB

LESBUMI NU Terbitkan Maklumat Tambakberas 2026, Soroti Krisis Bangsa hingga Desak Moratorium Tambang NU

20 Juni 2026 - 18:10 WIB

Antisipasi El Nino 2026, PJT I Gandeng Industri Jaga Ketersediaan dan Kualitas Air Brantas

20 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polemik SMUB 2026: Rapor 89 Lolos Kedokteran UB, Rapor 96 Gagal?

18 Juni 2026 - 19:12 WIB

Lansia Ditemukan Tewas di Sumur Belakang Rumah di Pakis

18 Juni 2026 - 18:44 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !