Pastikan Stok Aman, Satgas Polres Malang Cek Pupuk Bersubsidi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Jan 2024 14:42 WIB ·

Pastikan Stok Aman, Satgas Polres Malang Cek Pupuk Bersubsidi


 Satgas Pangan Polres Malang mengecek ketersediaan pupuk subsidi di Pakisaji dan Bululawang. (ist) Perbesar

Satgas Pangan Polres Malang mengecek ketersediaan pupuk subsidi di Pakisaji dan Bululawang. (ist)

BACAMALANG.COM – Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan ketersediaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang untuk memastikan ketersediaan stok aman.

Satgas Pangan Polres Malang mendatangi gudang pupuk subsidi milik PT Pupuk Indonesia di Kecamatan Pakisaji dan Bululawang. Dari hasil pengecekan tersebut, Satgas Pangan mendapati bahwa ketersediaan pupuk masih melimpah dan cukup untuk 3 bulan ke depan.

“Stok di gudang Pakisaji kurang lebih 5.222 ton, sedangkan di gudang Bululawang sebanyak 5.000 ton,” kata Wakasatgas Pangan Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu (10/1/2024).

Selain mengecek ketersediaan di Pakisaji dan Bululawang, Satgas Pangan juga meninjau distributor yang menyedikan pupuk subsidi untuk pengecer di wilayah Kepanjen dan Ampelgading.

“Satgas Pangan Polres Malang bersama Disperindag dan Dinas Pertanian melakukan pengecekan ketersediaan pupuk untuk petani wilayah Malang Raya, dan stok melimpah hingga 3 bulan ke depan,” jelasnya.

Lebih jauh, Choirul menyebutkan, untuk harga pupuk subsidi cenderung stabil. Pupuk Urea masih berkisar Rp 2.250 per kilogram, sedangkan NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram.

“Masyarakat bisa mendapatkan pupuk di pengecer-pengecer resmi dengan harga standar. Jika ada penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi bisa dilaporkan kepada kami untuk ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !