BACAMALANG.COM – Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, resmi dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Dengan dicabutnya PB tersebut, Mas Bechi kini kembali menjalani sisa masa pidananya dan ditempatkan di Lapas Kelas I Malang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pencabutan PB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 tertanggal 30 September 2026 yang diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Surat keputusan pencabutan PB untuk warga binaan berinisial MSA ditandatangani pada 30 September dan kami terima pada Selasa, 6 Oktober kemarin. Selanjutnya, SK tersebut kami sampaikan bersamaan dengan MSA melakukan lapor diri di Bapas Kelas I Malang,” ujar Kusnali kepada awak media di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).
Menurut Kusnali, MSA menerima keputusan tersebut dengan baik dan bersikap kooperatif. Setelah melakukan lapor diri di Bapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.00 WIB, MSA kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang.
“Selanjutnya, MSA menjalani sisa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Ada Indikasi Maladministrasi
Kusnali menjelaskan, pencabutan PB dilakukan setelah muncul perhatian publik terkait pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Pihaknya kemudian melakukan peninjauan kembali terhadap tahapan dan prosedur yang telah dilalui dalam proses pengusulan PB.
Dari peninjauan tersebut, ditemukan indikasi adanya kesalahan administrasi atau maladministrasi yang kemudian menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan untuk mencabut PB.
“Yang jelas dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Dari kejadian ini, kami melihat kembali tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga, pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Meski demikian, Kusnali menegaskan proses pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi tersebut masih berlangsung. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim pemeriksaan dan penanganannya kini dilakukan oleh Inspektorat.
“Sementara terindikasi seperti itu (maladministrasi). Jadi, kami sudah melakukan tindak lanjut serta membentuk tim pemeriksaan dan sekarang telah diambil alih pemeriksaannya oleh tim Inspektorat. Sehingga, kami menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” terangnya.
Enam Petugas Diperiksa
Dalam proses pemeriksaan tersebut, sedikitnya enam petugas disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait proses pemberian PB Mas Bechi.
Rinciannya, lima petugas berasal dari Lapas Kelas I Malang dan satu petugas dari Bapas.
“Yang diperiksa dari Lapas Malang ada lima orang dan dari Bapas satu orang, sehingga total berjumlah enam orang. Sekali lagi, kami menunggu hasilnya dari tim Inspektorat seperti apa,” kata Kusnali.
Mengenai kemungkinan sanksi terhadap petugas apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Kusnali mengatakan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, nanti baru ketahuan sanksi apa yang diberikan. Kami tidak mau spekulasi, karena dalam proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat,” tandasnya.
Sisa Pidana Akan Dihitung Ulang
Sementara itu, mengenai berapa lama sisa pidana yang masih harus dijalani Mas Bechi, Ditjenpas Jawa Timur akan melakukan penghitungan kembali secara rinci.
Penghitungan tersebut diperlukan karena masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas setelah memperoleh PB tidak serta-merta dihitung sebagai masa pelaksanaan pidana.
Perkara Mas Bechi
Mas Bechi sebelumnya dikenal sebagai ustaz sekaligus Wakil Rektor di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Perkara yang menjeratnya bermula dari laporan seorang santriwati terkait dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada 2017. Perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Pada 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Mas Bechi.
Namun, Mas Bechi kemudian diketahui memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Informasi mengenai keberadaannya di luar lapas kembali menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman amatir pada Maret 2026 yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan pesantren dan menyalami sejumlah tamu.
Kini, setelah PB dicabut, Mas Bechi kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































