PB Mas Bechi Dicabut, Kembali Jalani Sisa Hukuman di Lapas Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Okt 2026 11:00 WIB ·

PB Mas Bechi Dicabut, Kembali Jalani Sisa Hukuman di Lapas Malang


 Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali saat menunjukkan foto Bechi yang telah berada di dalam lapas. (ist) Perbesar

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali saat menunjukkan foto Bechi yang telah berada di dalam lapas. (ist)

BACAMALANG.COM – Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, resmi dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Dengan dicabutnya PB tersebut, Mas Bechi kini kembali menjalani sisa masa pidananya dan ditempatkan di Lapas Kelas I Malang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pencabutan PB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 tertanggal 30 September 2026 yang diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Surat keputusan pencabutan PB untuk warga binaan berinisial MSA ditandatangani pada 30 September dan kami terima pada Selasa, 6 Oktober kemarin. Selanjutnya, SK tersebut kami sampaikan bersamaan dengan MSA melakukan lapor diri di Bapas Kelas I Malang,” ujar Kusnali kepada awak media di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kusnali, MSA menerima keputusan tersebut dengan baik dan bersikap kooperatif. Setelah melakukan lapor diri di Bapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.00 WIB, MSA kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang.

“Selanjutnya, MSA menjalani sisa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Ada Indikasi Maladministrasi

Kusnali menjelaskan, pencabutan PB dilakukan setelah muncul perhatian publik terkait pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Pihaknya kemudian melakukan peninjauan kembali terhadap tahapan dan prosedur yang telah dilalui dalam proses pengusulan PB.

Dari peninjauan tersebut, ditemukan indikasi adanya kesalahan administrasi atau maladministrasi yang kemudian menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan untuk mencabut PB.

“Yang jelas dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Dari kejadian ini, kami melihat kembali tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga, pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat,” ungkapnya.

Meski demikian, Kusnali menegaskan proses pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi tersebut masih berlangsung. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim pemeriksaan dan penanganannya kini dilakukan oleh Inspektorat.

“Sementara terindikasi seperti itu (maladministrasi). Jadi, kami sudah melakukan tindak lanjut serta membentuk tim pemeriksaan dan sekarang telah diambil alih pemeriksaannya oleh tim Inspektorat. Sehingga, kami menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” terangnya.

Enam Petugas Diperiksa

Dalam proses pemeriksaan tersebut, sedikitnya enam petugas disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait proses pemberian PB Mas Bechi.

Rinciannya, lima petugas berasal dari Lapas Kelas I Malang dan satu petugas dari Bapas.

“Yang diperiksa dari Lapas Malang ada lima orang dan dari Bapas satu orang, sehingga total berjumlah enam orang. Sekali lagi, kami menunggu hasilnya dari tim Inspektorat seperti apa,” kata Kusnali.

Mengenai kemungkinan sanksi terhadap petugas apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Kusnali mengatakan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kesalahan masing-masing.

“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, nanti baru ketahuan sanksi apa yang diberikan. Kami tidak mau spekulasi, karena dalam proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat,” tandasnya.

Sisa Pidana Akan Dihitung Ulang

Sementara itu, mengenai berapa lama sisa pidana yang masih harus dijalani Mas Bechi, Ditjenpas Jawa Timur akan melakukan penghitungan kembali secara rinci.

Penghitungan tersebut diperlukan karena masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas setelah memperoleh PB tidak serta-merta dihitung sebagai masa pelaksanaan pidana.

Perkara Mas Bechi

Mas Bechi sebelumnya dikenal sebagai ustaz sekaligus Wakil Rektor di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Perkara yang menjeratnya bermula dari laporan seorang santriwati terkait dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada 2017. Perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Mas Bechi.

Namun, Mas Bechi kemudian diketahui memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Informasi mengenai keberadaannya di luar lapas kembali menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman amatir pada Maret 2026 yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan pesantren dan menyalami sejumlah tamu.

Kini, setelah PB dicabut, Mas Bechi kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Peran Santri di Kampus Jadi Jembatan Transformasi Pesantren Sambut Indonesia Emas 2045

10 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Jelang Rakernas DPN Peradi, Panitia Mulai Matangkan Persiapan

10 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pangkoopsudnas Kunjungi Lanud Abd Saleh, Perkuat Pembinaan Satuan hingga Ketahanan Pangan

9 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Dari Pota, Ikhtiar Menghadirkan Air Bersih untuk Warga dan Puskesmas Darurat Terus Berjalan

9 Oktober 2026 - 07:18 WIB

45 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

8 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Revitalisasi Sumber Air Jadi Pilihan, Komunitas Peduli Malang Bantu Warga Pota NTT

8 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !