BACAMALANG.COM – Media massa ramai memuat pemberitaan tentang pembebasan mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), Selasa (23/4/2024).
Koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Khosaeri menilai bebasnya Rendra bakal mempengaruhi peta politik Pilbup Malang 2024.
“Ya sangat berpengaruh,” tutur Khosaeri kepada BacaMalang.com.
Saat ditanya apakah saat ini RK apa masih punya kekuatan politik besar, Khosaeri kembali meyakinkan jika sosoknya masih berpengaruh.
“Kata siapa RK sudah gak punya power. Secara formal memang tidak punya jabatan apa-apa. Tapi secara politik, seorang Rendra sangat disegani dan bahkan ditakuti oleh para politisi di Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Sejumlah Kepala OPD nampak bertemu dengan mantan Bupati Malang Rendra Kresna. (ist)
Dikatakannya, gerbong RK masih cukup besar, dan pengikutnya juga masih utuh dan tetap loyal.
“Bahkan menurut saya, masih banyak kalangan birokrat yang tetap setia dan loyal sampai sekarang,” terangnya.
Ia menilai posisi pencalonan Sanusi bisa terganggu jika berseberangan dengan RK. Oleh karenanya, Sanusi tidak akan mau berseberangan dengan RK.
“Apa yang sudah direncanakan oleh HM Sanusi, bisa berubah. Pasti Sanusi tidak akan mau berseberangan dengan RK,” lanjutnya.
Diungkapkannya, RK bisa saja memunculkan calon baru. Maka dari itu ia yakin mereka akan berkolaborasi. Tapi kolaborasi mereka tidak berarti jia RK akan munculkan calon baru.
“Iya bisa saja. Saya melihat bahwa mereka berdua akan kolaborasi. Akan sangat berisiko jika Sanusi berseberangan dengan RK, maka dari itu saya yakin mereka akan berkolaborasi. Tapi kolaborasi mereka tidak berarti RK akan munculkan calon baru. Bisa saja N2-nya adalah orang yang diusung RK,” tukasnya.
Ia pun memberikan komentar terkait pertanyaan jika RK juga mempunyai rival politik.
“Politik itu tidak ada musuh, yang ada adalah rivalitas. Dan pasti akan ada kompromi. Pengaruh besar Rendra, tidak bisa diabaikan oleh Sanusi,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan mantan Bupati Malang Rendra Kresna terpidana korupsi, dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari, dan warga binaan Lapas Kelas I Surabaya itu juga telah memenuhi syarat administratif.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki




















































