Perjuangkan Nasib, FRONTAL Jatim Turun ke Jalan 24 Agustus Suarakan 7 Tuntutan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 3 Agu 2022 14:02 WIB ·

Perjuangkan Nasib, FRONTAL Jatim Turun ke Jalan 24 Agustus Suarakan 7 Tuntutan


 Perjuangkan Nasib, FRONTAL Jatim Turun ke Jalan 24 Agustus Suarakan 7 Tuntutan Perbesar

BACAMALANG.COM – Memperjuangkan nasib ribuan driver online, Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) Jatim akan turun ke jalan 24 Agustus menyuarakan 7 tuntutan.

“Kami akan menyuarakan 7 tuntutan memperjuangkan nasib ribuan driver online. Aksi kali ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya. Nanti ada beberapa tuntutan baru yang akan kami perjuangkan setelah konsolidasi internal,” tegas Ketua Frontal Jatim, Titto Ahmad, belum lama ini.

Untuk diketahui ribuan driver online Jawa Timur yang tergabung dalam FRONTAL sepakat kembali turun jalan menyuarakan aspirasi pada 24 Agustus 2022 di Surabaya.

Ada tujuh poin tuntutan yang akan diperjuangkan. Diantaranya :

  1. Hadirkan Menkominfo dan Menhub dalam aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
  2. Menagih Janji Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikemukakan pada saat pertemuan 8 April 2022 di Jakarta
  3. Hadirkan Pimpinan Aplikator Pusat Pemegang Keputusan pada saat aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
  4. Mempertanyakan keseriusan Pemerintah terhadap aturan yang diterapkan aplikator
  5. Kucurkan Subsidi BBM untuk Driver Online
  6. Revisi kenaikan tarif yang berlaku saat ini, baik untuk transportasi online roda dua maupun roda empat
  7. Bubarkan Koperasi yang merugikan Driver Online

Dikatakannya khusus untuk poin nomer 6, pihaknya akan mempertanyakan biaya-biaya tambahan yang dibebankan oleh aplikator pada konsumen. Namun driver online selaku mitra tidak merasakan manfaatnya.

“Termasuk tarif batas bawah untuk pengantaran makanan dan barang yang saat ini masih belum ada regulasinya. Sehingga aplikator bisa bermain tarif yang dampaknya merugikan driver online selaku mitra,” ungkapnya.

Perihal poin tuntutan nomer tujuh, FRONTAL juga meminta pada aplikator untuk memutus kerjasama dengan pihak koperasi yang keberadaannya justru cenderung merugikan driver online.

“Masih banyak rekan kami, khususnya driver online roda empat, dimana tiap minggu, saldonya dipotong otomatis karena masih bergabung dengan koperasi yang bekerjasama dengan pihak aplikator. Padahal tidak ada keharusan bagi driver online untuk ikut koperasi,” tegasnya.

Aksi demo damai driver online yang bertajuk FRONTAL Level 5 ini nantinya akan berpusat di Gedung Negara Grahadi.

Untuk diketahui FRONTAL merupakan gabungan dari empat organisasi driver online resmi meliputi: Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Timur, Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Jawa Timur, serta komunitas atau paguyuban driver online independen yang berada di Jawa Timur. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Belajar dari Hillsborough, Empat Tahun Kanjuruhan Masih Menanti Pengakuan dan Akuntabilitas Negara

30 September 2026 - 12:03 WIB

Tak Cuma Teori, Mahasiswa K3 Universitas Kepanjen Digembleng Hadapi Situasi Bencana

27 September 2026 - 13:57 WIB

DPRD, Pemkab dan BAZNAS Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Gempa NTT

27 September 2026 - 09:28 WIB

Sepekan 105 Gempa Terekam di Jatim, BMKG Pastikan Tak Ada yang Dirasakan Warga Malang

25 September 2026 - 14:13 WIB

Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027

25 September 2026 - 09:11 WIB

Nikah Siri Saat Masih Punya Istri Sah? Ini Risiko Pidana dan Perdata yang Sering Tidak Disadari

24 September 2026 - 07:22 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !