Perkara Obstruction Of Justice Laka Kerja PG Kebonagung Naik ke Penyidikan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jun 2023 17:23 WIB ·

Perkara Obstruction Of Justice Laka Kerja PG Kebonagung Naik ke Penyidikan


 Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist) Perbesar

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menaikan status perkara perintangan penyelidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung ke tingkat penyidikan.

Penaikan status tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara pada Senin (19/6/2023) malam.

“Untuk perkara perintangan sudah kami naikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Selasa (20/6/2023).

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Malang tinggal melengkapi berkas berita acara pemeriksaan untuk kembali melakukan gelar perkara sebelum nantinya menentukan siapa yang bertanggungjawab atas obstruction of justice tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Malang terkait dugaan upaya penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pada saat kecelakaan kerja di PG Kebonagung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan bahwa hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa.

“Jadi total untuk kasus perintangan penyidikan ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan,” kata Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (19/6/2023).

Wahyu merinci sebanyak 19 orang saksi yang diminta keterangan, diantaranya 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung. Kemudian 3 orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan 2 orang anggota Identifikasi Polres Malang yang dihalangi saat akan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah pemeriksaan 3 orang saksi selesai, lanjut Wahyu, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut untuk menentukan apakah bisa dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !