Perkara Obstruction Of Justice Laka Kerja PG Kebonagung Naik ke Penyidikan

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menaikan status perkara perintangan penyelidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung ke tingkat penyidikan.

Penaikan status tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara pada Senin (19/6/2023) malam.

“Untuk perkara perintangan sudah kami naikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Selasa (20/6/2023).

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Malang tinggal melengkapi berkas berita acara pemeriksaan untuk kembali melakukan gelar perkara sebelum nantinya menentukan siapa yang bertanggungjawab atas obstruction of justice tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Malang terkait dugaan upaya penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pada saat kecelakaan kerja di PG Kebonagung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan bahwa hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa.

“Jadi total untuk kasus perintangan penyidikan ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan,” kata Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (19/6/2023).

Wahyu merinci sebanyak 19 orang saksi yang diminta keterangan, diantaranya 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung. Kemudian 3 orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan 2 orang anggota Identifikasi Polres Malang yang dihalangi saat akan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah pemeriksaan 3 orang saksi selesai, lanjut Wahyu, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut untuk menentukan apakah bisa dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki