BACAMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor agraria.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan peluang pengurangan pokok pajak bagi objek yang benar-benar digunakan untuk aktivitas pertanian, termasuk perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, melalui Kabid Pengendalian Pajak Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keringanan dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” kata Syarif, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, besaran pengurangan pajak disesuaikan dengan luas lahan. Untuk bidang tanah di bawah satu hektare, potongan pajak dapat mencapai hingga 50 persen. Sementara itu, lahan dengan luas lebih dari satu hektare memperoleh keringanan hingga 25 persen.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani dengan kondisi ekonomi terbatas dan penghasilan yang tidak stabil. “Tujuannya jelas, untuk meringankan beban wajib pajak yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Pengajuan insentif ini dibuka setiap tahun dengan batas waktu hingga 30 April. Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Di lapangan, Bapenda masih menemukan lahan pertanian yang tidak digarap secara maksimal, bahkan dibiarkan tidak produktif. Kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh pemiliknya.
“Kadang kami temui banyak lahan kosong, ada yang hanya dibeli tapi tidak dimanfaatkan, dan pemiliknya juga jarang membayar pajak,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda terus melakukan upaya penagihan serta memberikan pengingat melalui surat resmi kepada wajib pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Sementara itu, kawasan seperti Kedungkandang masih menjadi wilayah dengan aktivitas pertanian yang cukup aktif. Lahan di daerah tersebut umumnya dimanfaatkan untuk menanam padi, tebu, dan jagung, atau disewakan kepada pihak lain.
Melalui program ini, Bapenda berharap aktivitas pertanian di Kota Malang tetap berjalan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi warga. “Mari manfaatkan program ini, terutama bagi masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah,” pungkasnya. (adv)
Pewarta/Editor: Hadi Triswanto




















































