BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang telah menerbitkan laporan terkait dugaan penghalangan penyelidikan yang dilakukan PG Kebon Agung pada perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023).
Seperti diketahui, perkara kecelakaan kerja tersebut awalnya diduga sengaja ditutupi oleh pihak pabrik. Pada awalnya, polisi tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut.
Polisi baru mendapat laporan sehari setelah kejadian terjadi. Itupun, polisi tidak bisa langsung masuk ke dalam pabrik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dalih proses produksi masih berlangsung.
“Terkait tindakan menghalangi penyelidikan sudah kami terbitkan laporan polisi. Yang pasti akan kami tindaklanjuti semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang bakal memanggil beberapa saksi terkait perkara dugaan penghalangan penyelidikan tersebut.
“Untuk laporan polisi penghalangan penyelidikan sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Kita tegaskan, bahwa kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan serius dan diproses sesuai prosedur,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebon Agung Kabupaten Malang merenggut nyawa salah satu tenaga kerja kontrak atau outsourcing bernama Muhamad Faruk (25) warga Jalan Langsep Kecamatan Pakisaji pada Senin (5/6/2023).
Peristiwa nahas tersebut dialami korban ketika membantu pekerjaan di bagian Pabrikasi. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama hingga dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Korban meninggal dunia sehari setelah kecelakaan kerja tersebut terjadi.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki