Polisi Bongkar Peran 6 Tersangka Obstruction of Justice Laka Kerja PG Kebonagung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Jul 2023 14:14 WIB ·

Polisi Bongkar Peran 6 Tersangka Obstruction of Justice Laka Kerja PG Kebonagung


 Suasana PG Kebon Agung yang berada di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. (ist) Perbesar

Suasana PG Kebon Agung yang berada di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Polres Malang telah menetapkan 6 orang tersangka perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja di PG Kebonagung.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda pada perkara tersebut. Tetapi, dijelaskan Wahyu, keenam orang tersebut secara sadar bersama-sama melakukan pertemuan dan merancang rencana untuk menutupi kecelakaan kerja tersebut.

“Peran masing masing ini berbeda-beda ya. Namun yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan peringatan penyidikan tersebut,” kata Wahyu, belum lama ini.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan diancam dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, keenam tersangka merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).

“Kami telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap 6 orang,” kata Wahyu, Selasa (11/7/2023).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !