BACAMALANG.COM – Polres Malang telah menetapkan 6 orang tersangka perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja di PG Kebonagung.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda pada perkara tersebut. Tetapi, dijelaskan Wahyu, keenam orang tersebut secara sadar bersama-sama melakukan pertemuan dan merancang rencana untuk menutupi kecelakaan kerja tersebut.
“Peran masing masing ini berbeda-beda ya. Namun yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan peringatan penyidikan tersebut,” kata Wahyu, belum lama ini.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan diancam dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, keenam tersangka merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).
“Kami telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap 6 orang,” kata Wahyu, Selasa (11/7/2023).
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki