Polisi Tetapkan Kiai Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Mar 2024 21:28 WIB ·

Polisi Tetapkan Kiai Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati


 Pelecehan terhadap santriwati. (ilustrasi) Perbesar

Pelecehan terhadap santriwati. (ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menetapkan BT (45) kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi sebagai tersangka karena mencabuli santriwati WT (18) sebanyak 10 kali sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha kepada media.

Diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023 lalu, dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan hingga ke gelar perkara.

Polisi memperoleh alat bukti meliputi keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,

BT akhirnya ditahan 19 Februari 2024 lalu dan dijerat Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Modus BT mengelabuhi WT dengan tipu daya diberi amalan di mana santri harus tunduk terhadap perkataan tersangka, namun ironisnya di saat itu, tersangka melakukan pelecehan kepada korban, meraba bagian sensitif.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jelang Audit BGN dan Libur Sekolah, Operasional SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

19 Juni 2026 - 18:50 WIB

Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua

19 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Malang Jadi Teladan, Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Diduga Mengantuk, Pemotor Asal Pasuruan Tabrak Truk Parkir di Lawang

19 Juni 2026 - 08:42 WIB

GMNI Kabupaten Malang Bangkitkan Tradisi Diskusi, Tegaskan Marhaenisme Relevan Hadapi Krisis Keadilan Sosial

19 Juni 2026 - 06:16 WIB

Sidang Pencurian 220 Keping Emas Antam di PN Malang Memanas, Korban Pertanyakan Hilangnya 11 Barang Bukti

18 Juni 2026 - 21:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !