Politik Transaksional Muncul Akibat Pendanaan Parpol dan Politik Berbiaya Mahal - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Agu 2022 13:52 WIB ·

Politik Transaksional Muncul Akibat Pendanaan Parpol dan Politik Berbiaya Mahal


 Politik Transaksional Muncul Akibat Pendanaan Parpol dan Politik Berbiaya Mahal Perbesar

BACAMALANG.COM – Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Legislatif yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Namun, proses terselenggaranya Pemilu, Pilkada, dan Pileg tersebut menyimpan problematika tersendiri, mulai dari pendanaan partai politik, pelaksanaan pemilihan berbiaya mahal, hingga politik transaksional.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni, S.E., M.M., saat memimpin Rapat Koordinasi dengan agenda pembahasan “Problematika Pendanaan Partai Politik dan Politik Berbiaya Mahal Mendorong Munculnya Politik Transaksional Bidang Sumber Daya Alam Dalam Proses Pesta Demokrasi” di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini

“Problematika pendanaan partai politik diawali karena tiga sumber dana parpol sesuai Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD tidak berjalan optimal dan belum memenuhi standar ideal,” kata Asmarni.

Sehingga, lanjutnya, sumber dana tersebut tidak dapat menutup kebutuhan minimum pendanaan partai dan sulit diharapkannya sumber dana legal bagi partai politik.

Dalam paparannya, Asmarni mengatakan bahwa pembiaran kondisi pendanaan partai politik yang kritis dan berkepanjangan sama dengan membiarkan uang negara, sumber daya alam, dan kewenangan lainnya dalam posisi lingkaran politik transaksional dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Politik transaksional di Indonesia sendiri marak terjadi di sektor sumber daya alam karena memiliki nilai yang sangat strategis sehingga para elit politik melakukan politik transaksional dengan para oligarki di bidang SDA.

“Politik transaksional merupakan politik timbal balik, dimana setelah calon legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat dan daerah memenangkan Pemilu atau Pilkada, maka mereka membalas jasa kepada para oligarki pemberi dana dengan mengeluarkan kebijakan, regulasi, dan perizinan yang menguntungkan oligarki, namun merugikan keuangan negara,” jelas Asmarni.

Berdasarkan hasil penelitian tim Koordinasi dan Supervisi (korsup) KPK pada tahun 2017, ditemukan banyak perizinan yang bermasalah karena dikeluarkan tidak sesuai prosedur dan terdapat indikasi korupsi dalam proses pengeluaran perizinan.

Hal tersebut diperkuat dari 10.348 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat 3.982 IUP yang bermasalah dengan status Non Clean and Clear (Non-CnC) dan terdapat tumpang tindih perizinan pertambangan batu bara yang menempati kawasan hutan lindung seluas 4,9 juta ha dan kawasan hutan konservasi seluas 1,4 juta ha.

Pada Tahun 2009–2020, KPK telah menangani korupsi di bidang SDA sebanyak 27 kasus. Rata-rata kasus korupsi bidang SDA ada pada sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan. “Kondisi ini apabila tidak segera ditangani dengan cepat dan tepat akan menjadi permasalahan bagi pemerintah,” ungkap Asmarni.(*/had)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Refleksi HUT ke-81 RI, Ketua Komisi E DPRD Jatim Soroti Kekerasan Anak, Ancaman PHK hingga Dampak Perubahan Iklim

16 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Ibunda Toto Tewel Berpulang, Sirkus Barock hingga KPJ Indonesia Sampaikan Duka

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Hukum dan Keadilan Sosial, PR Besar Bangsa di Usia 81 Tahun Kemerdekaan

15 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Tembus Forum Internasional di Tiga Negara, Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Bikin Bangga Indonesia

14 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Delegasi Santri Kabupaten Malang Tampil di Konferensi Internasional di 3 Negara Asia

14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

PPP Kota Malang Apresiasi Polisi Usai Amankan Terduga Pelaku Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras

14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !