BACAMALANG.COM – Polres Malang berhasil membongkar industri rumahan minyak goreng curah ilegal di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dengan omset mencapai Rp 400 juta per bulan.
Ada dua orang tersangka diketahui menjalankan industri rumahan minyak goreng curah itu. Kedua tersangka yaitu, M Zainuddin (37) warga Desa Wajak Kecamatan Wajak, dan Mulyono (47) warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dalam setiap minggu para tersangka mengedarkan minyak goreng curah tiga hingga empat kali. Wilayah peredarannya meliputi wilayah Malang Raya hingga ke Sidoarjo.
“Keuntungan bersih sekitar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” kata Gandha, Selasa (11/6/2024).
Gandha menjelaskan, para tersangka ini membeli minyak goreng curah dengan harga antara Rp 11.500 hingga Rp 12.500 per liter. Mereka kemudian mengemasnya ke dalam botol dan diberi label ‘Minyak Kita’. Para tersangka menjual minyak yang sudah dikemas seharga Rp 13.500 hingga Rp 14.500 per liter.
“Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” jelasnya.
Lebih jauh, Gandha mengungkapkan, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2024.
Sebagai informasi, industri rumahan minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang, Jumat (31/5/2024). Lokasi industri rumahan tersebut, berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak.
Dalam penggerebekan itu, polisi sebenarnya mengamankan tujuh orang. Termasuk pemilik rumah. Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka, Zainuddin dan Mulyono. Mulyono bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.
Terpisah, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menyampaikan, industri rumahan minyak goreng curah ilegal ini, bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka Zainuddin, pada Maret 2023 lalu.
Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainuddin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyak Kita.
“Tugas tersangka MZ ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.
Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.
“Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.
Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































