BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar jaringan penyuntik gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram yang telah beroperasi selama setahun.
Ada 3 orang tersangka yang diringkus. Mereka diantaranya, Ari Setyo Nugroho (31) warga Desa Kebobang Kecamatan Wonosari, Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem Wonosari, Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut Wonosari. Ketiganya ditangkap pada, Sabtu (9/12/2023).
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, omset yang didapat tersangka dari aksinya tersebut bisa mencapai Rp 14 juta per bulan. Setiap minggunya para tersangka melakukan penyuntikkan sebanyak 4 kali dan setiap kali menjalankan aksinya mendapatkan sebanyak 25 tabung elpiji 12 kilogram yang isinya berasal dari 100 tabung elpiji 3 kilogram.
“Pengoplosan tersebut dilakukan di rumah tersangka Aris Setyo Nugroho, dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawan yang selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Wisnu, Rabu (20/12/2023).
Wisnu menambahkan, gas elpiji suntikan tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang. “Secara ekonomi, tersangka menjual 4 gas elpiji 3 kilogram, jika dijual secara prosedur keuntungannya hanya Rp 1.000, namun demikian ketika 4 gas elpiji 3 kilogram kita oplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram, otomatis ada keuntungan besar yaitu Rp 36 ribu sekian, jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu. Jadi kalau di presentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual seharusnya,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat bilang, tersangka belajar melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.
“Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas,” ujar Gandha.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































