Polres Malang Bongkar Jaringan Penyuntik Gas Elpiji, Omset 14 Juta Per Bulan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Des 2023 14:32 WIB ·

Polres Malang Bongkar Jaringan Penyuntik Gas Elpiji, Omset 14 Juta Per Bulan


 Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro (tengah) didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro (tengah) didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar jaringan penyuntik gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram yang telah beroperasi selama setahun.

Ada 3 orang tersangka yang diringkus. Mereka diantaranya, Ari Setyo Nugroho (31) warga Desa Kebobang Kecamatan Wonosari, Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem Wonosari, Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut Wonosari. Ketiganya ditangkap pada, Sabtu (9/12/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, omset yang didapat tersangka dari aksinya tersebut bisa mencapai Rp 14 juta per bulan. Setiap minggunya para tersangka melakukan penyuntikkan sebanyak 4 kali dan setiap kali menjalankan aksinya mendapatkan sebanyak 25 tabung elpiji 12 kilogram yang isinya berasal dari 100 tabung elpiji 3 kilogram.

“Pengoplosan tersebut dilakukan di rumah tersangka Aris Setyo Nugroho, dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawan yang selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Wisnu, Rabu (20/12/2023).

Wisnu menambahkan, gas elpiji suntikan tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang. “Secara ekonomi, tersangka menjual 4 gas elpiji 3 kilogram, jika dijual secara prosedur keuntungannya hanya Rp 1.000, namun demikian ketika 4 gas elpiji 3 kilogram kita oplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram, otomatis ada keuntungan besar yaitu Rp 36 ribu sekian, jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu. Jadi kalau di presentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual seharusnya,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat bilang, tersangka belajar melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.

“Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas,” ujar Gandha.

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ziarah Pahlawan dan Santuni Purnawirawan, Polres Batu Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan Aksi Nyata

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Mini Lokakarya Lintas Sektor Wajak Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting

24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dahului Truk di Tikungan Sumberpucung, Pemotor Tewas Tertimpa Ekor Truk Tangki

24 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tabur Bunga di TMP Prayuda Nirwana, Polres Malang Perkuat Semangat Pengabdian

24 Juni 2026 - 08:59 WIB

Difabel Jadi Garda Mitigasi Bencana, Aksi Bakti Alam Inklusif Digelar di Gunung Wedon Lawang

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Gelar Bakti Kesehatan Lansia dan Lomba Siskamling

23 Juni 2026 - 14:27 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !