Polres Malang Tangkap Warga Turen yang Halangi Layanan Satpas Singosari - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Des 2023 15:55 WIB ·

Polres Malang Tangkap Warga Turen yang Halangi Layanan Satpas Singosari


 Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polres Malang menangkap Arifin (65) warga Desa Jeru Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang menjadi otak dari aksi menghalangi pelayanan di Satpas Singosari pada, Senin (18/12/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, Arifin telah merencanakan aksi tersebut pada Sabtu (16/12/2023). Arifin pun diketahui melakukan penghasutan terhadap 9 orang saudara dan tetangganya untuk mau ikut melakukan aksi di Satpas Singosari.

“Adapun cara yang dilakukan oleh Arifin adalah dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Satpas Singosari. Arifin telah merencanakan dan menyiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya yakni hendak melakukan unjuk rasa dan penutupan Kantor Pelayanan Satpas Singosari. Yang bersangkutan menyiapkan sound system, genset, mobil pikap, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui tes uji teori dan praktik,” kata Kompol Wisnu, Selasa (19/12/2023).

Diketahui, dalam menjalankan aksinya itu, Arifin memarkirkan 4 unit mobil, masing-masing 2 mobil di pintu Satpas Singosari bagian Utara, dan mobil lainnya di sebelah Selatan. Atas perbuatan menutup pintu kantor pelayanan Satpas Singosari tersebut, sempat menyebabkan terhambatnya akses pelayanan masyarakat.

“Yanh bersangkutan ini telah melakukan aksi serupa pada sekira bulan Juni dan Desember 2022,” jelas Wisnu.

Lebih jauh, Wisnu menambahkan, aksi Arifin itu dilakukan karena dirinya ingin menjadi calo di Satpas Singosari. Padahal, selama ini Satpas Singosari sudah steril dari aksi percaloan.

“Yang bersangkutan ini berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi masyarakat, karena dengan yang bersangkutan ini dalam membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, ia akan mendapatkan keuntungan. Padahal selama ini, Satpas Polres Malang sudah bersih dari calo,” pungkas Wisnu.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !