BACAMALANG.COM – Polres Malang menangkap Arifin (65) warga Desa Jeru Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang menjadi otak dari aksi menghalangi pelayanan di Satpas Singosari pada, Senin (18/12/2023).
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, Arifin telah merencanakan aksi tersebut pada Sabtu (16/12/2023). Arifin pun diketahui melakukan penghasutan terhadap 9 orang saudara dan tetangganya untuk mau ikut melakukan aksi di Satpas Singosari.
“Adapun cara yang dilakukan oleh Arifin adalah dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Satpas Singosari. Arifin telah merencanakan dan menyiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya yakni hendak melakukan unjuk rasa dan penutupan Kantor Pelayanan Satpas Singosari. Yang bersangkutan menyiapkan sound system, genset, mobil pikap, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui tes uji teori dan praktik,” kata Kompol Wisnu, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, dalam menjalankan aksinya itu, Arifin memarkirkan 4 unit mobil, masing-masing 2 mobil di pintu Satpas Singosari bagian Utara, dan mobil lainnya di sebelah Selatan. Atas perbuatan menutup pintu kantor pelayanan Satpas Singosari tersebut, sempat menyebabkan terhambatnya akses pelayanan masyarakat.
“Yanh bersangkutan ini telah melakukan aksi serupa pada sekira bulan Juni dan Desember 2022,” jelas Wisnu.
Lebih jauh, Wisnu menambahkan, aksi Arifin itu dilakukan karena dirinya ingin menjadi calo di Satpas Singosari. Padahal, selama ini Satpas Singosari sudah steril dari aksi percaloan.
“Yang bersangkutan ini berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi masyarakat, karena dengan yang bersangkutan ini dalam membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, ia akan mendapatkan keuntungan. Padahal selama ini, Satpas Polres Malang sudah bersih dari calo,” pungkas Wisnu.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































