BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung.
Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).
“Kami telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap 6 orang,” kata Wahyu, Selasa (11/7/2023).
Wahyu menambahkan, pada Rabu (12/7/2023), keenam orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas tahap satu sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami akan segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU,” teghasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya menutupi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja hingga menghalangi tugas polisi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata sudah direncanakan dengan begitu rapi oleh PG Kebonagung.
Skenario jahat yang dirancang PG Kebonagung tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi hingga melakukan pra rekonstruksi beberapa waktu lalu.
“Mereka mengakui adanya pemufakatan atau merencanakan terkait dengan menunjukkan lokasi kejadian yang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, belum lama ini.
Pada awalnya, pascakejadian kecelakaan kerja, PG Kebonagung menunjukkan TKP palsu kepada polisi. Namun, skenario jahat yang sudah disusun PG Kebonagung dengan matang itu terbongkar ketika polisi melakukan pra rekonstruksi pada Sabtu (24/6/2023).
“Itu sudah kita lakukan pra rekonstruksi, memang ada adegan tersebut, para Pimpinan dan para Kabag itu melakukan ‘rapat’ di salah satu ruangan pimpinan. Itu untuk merencanakan kegiatan tersebut,” jelas Wahyu.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































