Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 6 Tersangka dan Ganja Kering 166,5 Kg - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 3 Des 2024 22:23 WIB ·

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 6 Tersangka dan Ganja Kering 166,5 Kg


 Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya, Kapolresta Makota, Pj Walikota Malang, Kabid Humas Polda Jatim dan Danrem 083/ Bdj. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya, Kapolresta Makota, Pj Walikota Malang, Kabid Humas Polda Jatim dan Danrem 083/ Bdj. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Bombes Pol Nanang Hariyono memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini di Polresta Malang Kota, pada Selasa (3/11/2024).

Hadir pula Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin hingga Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dalam rilis tersebut.

Dari pengungkapan ini sebanyak 166,58 kilogram ganja kering berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, beserta 6 tersangkanya. Jaringan narkoba ini berhasil dibongkar, hasil dari pengembangan LP nomor 125.

Kapolda Jatim menjelaskan, ungkap kasus narkoba ini hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan mengamankan tiga tersangka.

“Ungkap kasus ini dari pengembangan LP nomor 125 dan petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni CR (26), AJ (29) keduanya asal Probolinggo dan AD (23) asal Pakis Kabupaten Malang diamankan di rumah kos di Kelurhan Bareng, dalam Ops
Tumpas Semeru pada 11 September 2024,” jelas Irjen Imam, Selasa (3/12/2024).

Dari tiga tersangka inilah polisi melakukan pengembangan. Lalu didapat informasi ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Malang dikirim melalui ekspedisi di Jalan Hamid rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Dari sinilah petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 36,2 kilogram hingga akhirnya menangkap 3 tersangka lagi, yakni DIK (30) asal Karangploso, RID (30) asal Sumatra dan SUK (30) asal Lampung.

Pengembangan ini juga berhasil mengamankan 41,2 kilogram dari sebuah rumah kontrakan dan 86,1 kilogram yang sudah ada di dalam truk.

“Jadi dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram,” ungkapnya.

Kini, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana mati, semur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk memerangi narkoba, tak boleh main-main. Ini harus diberantas tuntas demi generasi kita dan membawa Indonesia maju,” pungkas Imam.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kecelakaan di Singosari, Kakek 84 Tahun Alami Patah Kaki dan Luka Kepala

21 September 2026 - 11:07 WIB

Diduga Terpapar Asap Pembakaran Daduk, Lansia Bantur Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

21 September 2026 - 10:42 WIB

Kepanjen Bergerak untuk NTT, LAZISNU dan Komunitas Kemanusiaan Gelar Aksi Galang Dana 27 September

21 September 2026 - 07:55 WIB

Arek Kepanjen Perkuat Gerakan Sosial, Yanuar Alvanul Maghfur Pimpin Kepengurusan 2025-2027

20 September 2026 - 16:21 WIB

JKJT Serukan Literasi Gempa Berbasis Data, Warga Malang Raya Diminta Kenali Risiko Sejak Dini

20 September 2026 - 14:08 WIB

Keluar Rumah Usai Subuh, Lansia di Bululawang Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai

20 September 2026 - 13:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !