BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan laporan penganiayaan dengan pelapor NS (28) warga Malang, dengan terlapor Y (29) warga Yaman, kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang.
Agenda sidang menghadirkan 2 saksi oleh JPU, untuk memberikan keterangannya di persidangan dan sidang terbuka untuk umum.
Saksi korban NS menjelaskan, bahwa dia (saksi S) pernah mengajak minum di Kafe Hugos hingga dini hari, akhirnya saksi juga sempat bermalam di tempat kos Sekar dan Sandra bersama Y alias terdakwa.
Dari keterangan 2 saksi menyatakan bahwa dia hanya sebatas teman dengan terdakwa, tapi sempat juga tidur di rumah terdakwa walau itu kos perempuan.
Ketika ditanya oleh hakim, bahwa kedua saksi itu berkerja hingga larut malam, bahkan hingga dini hari serta dalam keadaan setengah sadar. Usut punya usut antara Y dengan NS ada perselisihan, karena NS merasa cemburu terhadap Y hingga terjadi keributan.
Kuasa hukum terdakwa Y, Haryono, SH dan Andrianus Reno Walujo, SH Mkn menjelaskan peristiwanya tahun 2023 lalu.
“Kejadiannya tahun 2023 lalu kemudian Y diamankan pada tahun 2024. Permasalahannya, karena klien kami inisial Y telah melakukan pemukulan terhadap NS, yang berujung dilaporkan ke polisi,” ujar Haryono, SH, Senin (28/10/2024).
Laporan itu bermula dari keributan yang terjadi di tempat parkir Hugos Cafe, ketika itu Y bersama S di Hugos Cafe sampe larut.
“Karena sudah larut S berniat pulang terlebih dahulu, kemudian S menghubungi seseorang untuk menjemput. Oleh Y dikira Grab, ternyata yang jemput S adalah NS teman baru S. Ketika akan masuk ke dalam mobil, Y menarik tangan S kemudian NS keluar dan memukul Y. Tidak terima dipukul, Y memukul balik NS hingga luka,” terang Haryono, SH.
Karena dipukul itulah korban melaporkan ke Polresta Malang Kota
“Klien saya dilaporkan penganiayaan, akhirnya klien saya diamankan petugas Polresta Malang Kota karena laporan penganiayaan. Klien saya dijerat pasal 351 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, antara korban dan terdakwa telah difasilitasi untuk damai melalui restorative justice, namun korban menolak karena meminta ganti rugi Rp. 100 juta. Ironisnya ganti rugi korban tidak ada kaitannya dengan kasus pemukulan terdakwa.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































