BACAMALANG.COM – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan setelah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Larangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur sumber daya air yang strategis.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa yang ditutup hanyalah akses kendaraan roda empat atau lebih di atas puncak bendungan, bukan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.
Menurutnya, puncak bendungan sejak awal tidak dirancang sebagai jalan umum, melainkan sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
> “Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Erwando, Rabu (22/7/2026).
Erwando menjelaskan, Bendungan Lahor memiliki peran vital bagi masyarakat Jawa Timur. Selain menyuplai kebutuhan irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, bendungan ini juga berkontribusi meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW.
Tak hanya itu, Bendungan Lahor juga berfungsi mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik, sehingga keberadaannya sangat penting dalam mendukung ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat.
“Bendungan Lahor telah beroperasi hampir 50 tahun sejak 1977. Tingginya aktivitas kendaraan di puncak bendungan membuat langkah mitigasi perlu dilakukan agar fungsi utama bendungan tetap terjaga,” jelasnya.
Meski kondisi bendungan hingga saat ini masih dinyatakan baik, PJT I memilih melakukan langkah pencegahan sejak dini agar usia layanan Bendungan Lahor dapat dipertahankan hingga 100 tahun ke depan.
Berdasarkan data Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat 6.700 kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Jumlah itu terdiri dari sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat setiap hari. Dengan demikian, kendaraan roda empat menyumbang hampir 42 persen dari total lalu lintas di puncak Bendungan Lahor.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































