Resmi! Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Jul 2026 07:18 WIB ·

Resmi! Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor


 Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua memasuki pintu masuk Jalan Bendungan Lahor, Karangkates. (ist) Perbesar

Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua memasuki pintu masuk Jalan Bendungan Lahor, Karangkates. (ist)

BACAMALANG.COM – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan setelah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Larangan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur sumber daya air yang strategis.

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa yang ditutup hanyalah akses kendaraan roda empat atau lebih di atas puncak bendungan, bukan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.

Menurutnya, puncak bendungan sejak awal tidak dirancang sebagai jalan umum, melainkan sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.

> “Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Erwando, Rabu (22/7/2026).

Erwando menjelaskan, Bendungan Lahor memiliki peran vital bagi masyarakat Jawa Timur. Selain menyuplai kebutuhan irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, bendungan ini juga berkontribusi meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW.

Tak hanya itu, Bendungan Lahor juga berfungsi mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik, sehingga keberadaannya sangat penting dalam mendukung ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat.

“Bendungan Lahor telah beroperasi hampir 50 tahun sejak 1977. Tingginya aktivitas kendaraan di puncak bendungan membuat langkah mitigasi perlu dilakukan agar fungsi utama bendungan tetap terjaga,” jelasnya.

Meski kondisi bendungan hingga saat ini masih dinyatakan baik, PJT I memilih melakukan langkah pencegahan sejak dini agar usia layanan Bendungan Lahor dapat dipertahankan hingga 100 tahun ke depan.

Berdasarkan data Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat 6.700 kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Jumlah itu terdiri dari sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat setiap hari. Dengan demikian, kendaraan roda empat menyumbang hampir 42 persen dari total lalu lintas di puncak Bendungan Lahor.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Baru Setahun Bebas, Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Beraksi, Ditembak Saat Ditangkap

24 Juli 2026 - 06:51 WIB

Tunggu Rekomendasi Kementerian Kehutanan, Disperkim Kota Batu Siapkan Sosialisasi TPU Bersama KPH Malang dan Pemdes Oro-Oro Ombo

23 Juli 2026 - 20:01 WIB

Truk Muatan Tetes Tebu Rem Blong dan Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit

23 Juli 2026 - 19:04 WIB

Kasus Pengeroyokan di Dinoyo Terus Diusut, Polisi Tetapkan YF sebagai Tersangka dan Masuk DPO

23 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kabupaten Malang Perkuat Kesiapsiagaan Penyakit Zoonosis Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

23 Juli 2026 - 16:34 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang: Pendirian Sekolah Nasional Terintegrasi Oke, Tapi Jangan Korbankan Aset Daerah

23 Juli 2026 - 13:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !