BACAMALANG.COM – Alun-alun di suatu kota atau kabupaten dinilai sangat perlu keberadaannya. Selain sebagai pusat aktivitas, alun-alun juga berfungsi sebagai ruang publik yang bisa diakses seluruh lapisan masyarakat secara gratis.
Pengamat Sosial, Budaya dan Lingkungan, Sugianto, warga Kepanjen, mengatakan alun-alun memiliki enam fungsi utama. Pertama sebagai pusat pemerintahan dan simbol kota. Dahulu alun-alun menjadi pusat kekuasaan dengan posisi depan Pendopo atau Kantor Bupati dan di depannya Masjid Agung, yang menandakan pusat kota.
Kedua sebagai ruang publik. Alun-alun menjadi tempat warga bebas bertemu, duduk, berolahraga, dan bermain. Ketiga sebagai tempat kegiatan sosial dan budaya seperti upacara 17-an, pasar malam, festival, konser, Car Free Day, dan tabligh akbar.
Keempat sebagai tempat ekonomi rakyat. Di alun-alun biasanya terdapat PKL, pedagang mainan, penyewaan sepeda, dan kuliner malam yang menggerakkan UMKM. Kelima sebagai ruang hijau dan resapan air. Pohon-pohon dan lapangan rumput di alun-alun membantu menyerap air hujan, mengurangi panas, dan menjadi paru-paru kota. Keenam sebagai tempat rekreasi keluarga yang murah, tempat anak-anak bermain layangan dan lari-larian.
Sugianto memaparkan sejumlah dampak positif dari keberadaan alun-alun. Dari sisi sosial, alun-alun mempererat silaturahmi karena semua kalangan bisa nongkrong bersama sehingga mengurangi kesenjangan. Dari sisi ekonomi, alun-alun menghidupkan ekonomi malam. Satu alun-alun bisa menghidupi lebih dari 100 PKL. Wisatawan juga kerap menjadikan alun-alun sebagai destinasi wajib.
Dari sisi kesehatan, warga memiliki tempat untuk olahraga sore seperti futsal, jogging, dan senam. Dari sisi identitas, alun-alun menjadi ikon dan kebanggaan warga seperti Alun-alun Malang dan Alun-alun Bandung. Dari sisi lingkungan, alun-alun mengurangi polusi dan potensi banjir karena adanya ruang terbuka hijau.
Namun Sugianto mengingatkan dampak negatif jika alun-alun tidak dikelola dengan baik. Jika PKL tidak ditata dapat menimbulkan kemacetan, kumuh, dan penumpukan sampah. Keramaian konser hingga malam juga berpotensi menimbulkan kebisingan bagi warga sekitar. Selain itu pemerintah daerah harus mengalokasikan biaya untuk perawatan lampu, kebersihan, dan keamanan.
“Kenapa harus ada alun-alun di setiap kota atau kabupaten? Singkatnya biar kota punya ruang napas,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah banyaknya gedung, ruko, dan jalan aspal, masyarakat membutuhkan tanah, rumput, dan langit. Alun-alun juga menjadi satu-satunya tempat gratis yang bisa digunakan siapa saja tanpa tiket masuk. Secara historis, sejak zaman Keraton alun-alun memang berfungsi sebagai tempat berkumpul rakyat. Jika hilang, identitas budaya daerah juga ikut hilang.
Ia menambahkan, standar kota layak huni mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen. Alun-alun menjadi penyumbang terbesar pemenuhan standar tersebut sehingga keberadaannya penting untuk mewujudkan kota yang sehat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































