BACAMALANG.COM – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Rencana tersebut akan memanfaatkan lahan Perhutani seluas kurang lebih dua hektare. Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo dan Perhutani telah melakukan survei lokasi sebagai tahap awal.
Administratur KPH Malang, Kelik Djatmiko, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung penuh rencana tersebut karena dinilai sejalan dengan Program Mbatu SAE yang dijalankan Pemkot Batu.
Meski demikian, Kelik menilai proses sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
> “Pada prinsipnya kami mendukung Program Mbatu SAE. Namun kami menyarankan Disperkim Kota Batu agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga Desa Oro-Oro Ombo supaya masyarakat memahami tujuan pemanfaatan lahan tersebut, apalagi jika memang untuk kepentingan bersama,” ujar Kelik kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Perhutani Siap Bersinergi
Kelik menegaskan KPH Malang terbuka untuk bersinergi dengan Pemkot Batu dalam merealisasikan rencana pembangunan TPU tersebut. Namun, ia kembali menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sejak awal agar berbagai aspirasi dapat dihimpun.
Menurutnya, sosialisasi juga menjadi langkah antisipasi agar tidak muncul pro dan kontra di tengah masyarakat.
> “Sosialisasi menjadi penting agar aspirasi warga dapat didengar dan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Keputusan Tetap di Kementerian
Meski mendukung rencana tersebut, Kelik menjelaskan bahwa kewenangan terkait persetujuan pemanfaatan kawasan hutan sepenuhnya berada di tingkat pusat.
KPH Malang, kata dia, hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan atas permohonan yang diajukan.
“Lahan yang diajukan berada di Desa Oro-Oro Ombo. Kami hanya melakukan verifikasi di wilayah kerja, sedangkan keputusan dan kebijakan berada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Menunggu Rekomendasi Pusat
Kelik mengungkapkan Disperkim Kota Batu telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Perhutani terkait penggunaan lahan tersebut.
Saat ini, KPH Malang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar tindak lanjut proses pemanfaatan lahan, termasuk berbagai kajian yang diperlukan.
“Surat permohonan sudah kami terima. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari kementerian setelah seluruh kajian dan pertimbangan selesai dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan TPU baru merupakan bagian dari program kerja Pemkot Batu yang bertujuan memenuhi kebutuhan fasilitas pemakaman bagi masyarakat.
“Kami mendukung program ini karena untuk kepentingan masyarakat. Namun seluruh proses harus tetap memperhatikan berbagai aspek agar pelaksanaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































