BACAMALANG.COM – Seorang pengusaha sekaligus pemilik KSU Unggul Makmur, Gunadi Yuwono (GY), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Malang Kota Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dokumen itu diterima pelapor, R. Insan Kamil, pada Senin (3/8/2026).
Kamil mengatakan, laporan yang diajukannya bermula sejak 28 September 2024 di Polda Jawa Timur. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024, dan penyidikan resmi dimulai pada 18 Oktober 2024.
“Kasus ini saya laporkan sejak 28 September 2024 di Polda Jatim. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024,” ujar Kamil, Selasa (4/8/2026).
Menurut Kamil, proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Selama pemeriksaan, terlapor disebut beberapa kali memberikan keterangan yang berbeda sehingga dinilai tidak konsisten.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 April 2026. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, GY diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut berkaitan dengan dana sebesar Rp500 juta yang, menurut pelapor, telah ditransfer kepada GY untuk melunasi utang rekan usahanya bernama Supandi di Malang. Namun, dana tersebut disebut tidak diakui sebagai pembayaran cicilan sehingga utang tidak berkurang, sementara uang juga tidak dikembalikan.
“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024. Namun surat itu tidak pernah direspons,” kata Kamil.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Kamil berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap GY agar proses hukum dapat segera diselesaikan.
“Saya meminta penyidik segera menahan tersangka supaya proses penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berharap sesuai arahan Bapak Kapolri, penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Gunadi Yuwono selaku pemilik KSU Unggul Makmur belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait penetapan status tersangkanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap GY. Namun, ia menyebut penyidik masih harus melengkapi sejumlah tahapan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai koordinasi dengan penyidik, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pelapor sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Lukman.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































