Pemilik KSU Unggul Makmur Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp500 Juta, Korban Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Agu 2026 14:27 WIB ·

Pemilik KSU Unggul Makmur Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp500 Juta, Korban Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan


 Pelapor, R. Insan Kamil, usai memberikan keterangan kepada penyidik. Ia berharap polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka. (ist) Perbesar

Pelapor, R. Insan Kamil, usai memberikan keterangan kepada penyidik. Ia berharap polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka. (ist)

BACAMALANG.COM – Seorang pengusaha sekaligus pemilik KSU Unggul Makmur, Gunadi Yuwono (GY), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Malang Kota Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dokumen itu diterima pelapor, R. Insan Kamil, pada Senin (3/8/2026).

Kamil mengatakan, laporan yang diajukannya bermula sejak 28 September 2024 di Polda Jawa Timur. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024, dan penyidikan resmi dimulai pada 18 Oktober 2024.

“Kasus ini saya laporkan sejak 28 September 2024 di Polda Jatim. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024,” ujar Kamil, Selasa (4/8/2026).

Menurut Kamil, proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Selama pemeriksaan, terlapor disebut beberapa kali memberikan keterangan yang berbeda sehingga dinilai tidak konsisten.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 April 2026. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, GY diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut berkaitan dengan dana sebesar Rp500 juta yang, menurut pelapor, telah ditransfer kepada GY untuk melunasi utang rekan usahanya bernama Supandi di Malang. Namun, dana tersebut disebut tidak diakui sebagai pembayaran cicilan sehingga utang tidak berkurang, sementara uang juga tidak dikembalikan.

“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024. Namun surat itu tidak pernah direspons,” kata Kamil.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, Kamil berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap GY agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

“Saya meminta penyidik segera menahan tersangka supaya proses penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berharap sesuai arahan Bapak Kapolri, penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Gunadi Yuwono selaku pemilik KSU Unggul Makmur belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait penetapan status tersangkanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap GY. Namun, ia menyebut penyidik masih harus melengkapi sejumlah tahapan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai koordinasi dengan penyidik, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pelapor sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Lukman.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SDN Sidomulyo 02 Kota Batu Tanamkan Budaya Santun Lewat Inovasi “ESSIDA, Permisi Mang Iki Sasa Senyum Lo”

4 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Buku Lintas Sejarah Etnis Tionghoa di Malang, Menelusuri Jejak Komunitas yang Membentuk Wajah Kota

4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

UB Gelar Skrining Kesehatan Mental Serentak untuk 17 Ribu Calon Mahasiswa Baru

4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kepanjen

4 Agustus 2026 - 10:05 WIB

BPBD Kabupaten Malang Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini, Puluhan Siswa SD Ikuti Simulasi Evakuasi

4 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Promosi Eks Kapolres Malang Era Tragedi Kanjuruhan Jadi Koorspripim Disorot, Praktisi Hukum Singgung Akuntabilitas Publik

3 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferli Hidayat saat menjabat Kapolres Malang dengan pangkat AKBP. (ist)
Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !