BACAMALANG.COM – Polemik antara kontraktor Iwan Wibisono, ST, MT dengan pihak Wangsakarta PrimaLand terus bergulir. Setelah pihak pengembang memberikan klarifikasi terkait penghentian kerja sama pembangunan sembilan unit rumah di kawasan Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Karangploso, kini Iwan melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, Kamis (6/8/2026), Legal Corporate Wangsakarta PrimaLand, Agung Muji Restiyono, S.Pi., SH, menegaskan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis, bukan keputusan sepihak.
“Penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi pekerjaan dan merupakan hak kontraktual perusahaan sesuai isi perjanjian. Sebelumnya perusahaan juga telah memberikan beberapa Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, membantah sejumlah klaim yang disampaikan pihak pengembang, mulai dari dugaan pelanggaran konstruksi, penerbitan Surat Peringatan (SP), hingga adanya kesepakatan bersama.
“Seluruh tuduhan itu tidak pernah dikonfirmasi kepada klien kami. Kami sangat menyayangkan adanya klaim sepihak yang disampaikan kepada media,” tegas Yayan.
Ia juga mempertanyakan keabsahan foto-foto yang ditunjukkan pihak pengembang sebagai dasar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, proyek saat ini telah dikerjakan kontraktor lain sehingga perlu dipastikan kapan dokumentasi tersebut diambil.
“Kalau foto-foto itu diambil setelah ada kontraktor baru, tentu harus dipastikan dulu kebenarannya. Tidak bisa langsung dijadikan dasar menyalahkan kontraktor sebelumnya. Menurut klien kami, tuduhan itu tidak benar,” katanya.
Wasekjen DPN Peradi RBA itu menjelaskan seluruh pekerjaan struktur, plumbing, dan item lain pada termin pertama telah melalui pemeriksaan tim pengawas dan quality control (QC) dari pihak Wangsakarta PrimaLand.
Bahkan, menurutnya, seluruh checklist pekerjaan telah disetujui sebagai syarat pencairan pembayaran termin pertama.
“Kami memiliki bukti bahwa seluruh pekerjaan pada termin pertama sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat. Kalau sekarang tiba-tiba dianggap salah, tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Yayan menilai apabila benar ditemukan kekurangan pada pekerjaan yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan, maka fungsi pengawasan dari pihak pengembang juga patut dipertanyakan.
Selain itu, ia membantah adanya mekanisme pemberian Surat Peringatan sebagaimana diklaim developer. Berdasarkan keterangan kliennya, alasan terkait SP 1 hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.
Pihaknya juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan pada 19 Juni 2026 kliennya secara tiba-tiba menerima pemberitahuan mengenai pengambilalihan (take over) pekerjaan.
“Dalam pesan tersebut juga disebutkan hak-hak klien kami hanya dibayarkan sampai termin pertama. Padahal ketentuan seperti itu tidak pernah diatur dalam perjanjian kerja,” ungkapnya.
Yayan juga menyoroti surat pernyataan penyerahan pekerjaan lima unit rumah yang menurutnya dibuat dalam kondisi tidak wajar.
“Klien kami membuat surat itu karena diancam tidak akan dibayar. Itupun hanya untuk lima unit, sedangkan empat unit lainnya tidak ada kejelasan. Sekarang jika pembayaran disyaratkan pekerjaan harus diselesaikan, tentu tidak mungkin karena seluruh unit sudah ditarik melalui SP 2,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mempersoalkan apabila sisa pekerjaan dialihkan kepada kontraktor lain, sepanjang perhitungan progres pekerjaan dilakukan secara objektif.
“Klien kami hanya meminta sisa pembayaran dihitung berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan, kemudian dibayarkan sesuai kesepakatan. Kami siap menunjukkan seluruh bukti, mulai checklist pekerjaan, percakapan WhatsApp, hingga dokumen pendukung lainnya,” tutup advokat senior tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Legal Corporate Wangsakarta PrimaLand, Agung Muji Restiyono, mengaku belum mengetahui isi percakapan WhatsApp antara Iwan dengan Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST.
“Saya belum memahami isi chat tersebut. Nanti saya cek terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Iwan telah melayangkan somasi kepada Wangsakarta PrimaLand atas dugaan belum dibayarkannya hak kliennya setelah pemutusan hubungan kerja. Menurut Yayan, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar, yang meliputi pembayaran jasa pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah berada di lokasi proyek, serta dana retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan. (mrg)





















































