Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Agu 2026 17:26 WIB ·

Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL


 Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. (ist) Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. (ist)

BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Malang Raya. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengatakan pengembangan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lainnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 101 butir ekstasi, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 111.000 butir pil berlogo LL.

Pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol dan 13 botol. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil.

Sementara itu, penggeledahan lanjutan dilakukan pada Senin (17/8/2026) di lokasi yang sama. Polisi kembali menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram.

Barang bukti tersebut sengaja disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.

Dari temuan tersebut, sebanyak 580 butir ekstasi berwarna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram, sedangkan 780 butir ekstasi berwarna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.

Dengan tambahan temuan tersebut, total ekstasi yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan mencapai 1.461 butir.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).

Selain narkotika dan obat keras, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berikut kartu SIM.

Polisi menduga barang bukti tersebut diperoleh tersangka berinisial Y.A. dari seseorang berinisial E.N. yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Y.A. diduga berperan menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Setelah pengamanan barang bukti, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hendro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan jaringan narkotika dan perlindungan generasi muda.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegasnya.

Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Menurut Hendro, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Sinergi antarlembaga penegak hukum serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tandasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Malang Raya, menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Soroti Get E-Parking Rp600 Juta, GRIB JAYA Malang Raya Desak Dishub Kota Batu Buka Data dan Evaluasi

21 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Beli Rumah Sejak 2017, 10 Tahun Tak Bisa Ditempati, PN Malang Eksekusi Rumah di Terusan Surabaya

21 Agustus 2026 - 14:07 WIB

GRIB Jaya Malang Raya Kawal Dugaan Jual Beli Lapak PKL Kota Batu, Dorong APH Usut Tuntas hingga Tetapkan Tersangka

21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Dua Remaja Curi Tabung LPG di Bululawang, Terselesaikan lewat Restorative Justice

21 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Pagar Jembatan Suhat Kota Malang Dibangun, Akademisi UB Soroti Darurat Kesehatan Mental

21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

UB Berangkatkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

20 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !