BACAMALANG.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengamankan dua remaja pelaku pencurian 6 tabung LPG 3 kg di sebuah toko wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Modus pelaku cukup sederhana. Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian membawa kabur tabung gas milik korban. Tabung hasil curian itu lalu dijual dan uangnya dipakai untuk jajan serta uang saku harian.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan kedua remaja tersebut langsung mengakui perbuatannya saat diperiksa bersama orang tua.
“Setelah kami dalami, kedua anak ini berasal dari keluarga kurang mampu. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan kami,” kata Budiono, Kamis (20/8/2026).
Karena masih di bawah umur dan demi masa depan pelaku, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana. Atas kesepakatan korban, pelaku, dan keluarga, perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Polres Malang tetap menegakkan hukum. Tapi untuk anak, kami utamakan pembinaan agar mereka jera dan tidak mengulanginya,” ujar Budiono.
Melalui RJ ini, pelaku wajib meminta maaf kepada korban dan mengganti kerugian. Sementara orang tua juga diminta lebih mengawasi pergaulan anaknya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































