BACAMALANG.COM — Kasus dugaan penipuan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki tahap pemeriksaan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batu memeriksa pelapor berinisial D pada Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Batu. D hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2026.
“Kasus ini memasuki babak baru karena korban hari ini diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Batu. Kami mendampingi korban dalam dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu. Pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” kata Bagas usai mendampingi kliennya.
Menurut Bagas, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban sebelumnya telah menyerahkan uang senilai puluhan juta rupiah kepada pihak yang dilaporkan. Uang tersebut diberikan dengan janji memperoleh lapak untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun bersama terduga pelaku, korban kemudian diberikan nomor rekening. Beberapa juta rupiah diminta secara tunai, sedangkan sisanya diminta untuk ditransfer,” jelasnya.
Kuasa Hukum Imbau Korban Lain Berani Melapor
Kuasa hukum lainnya, Suwito, mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian dengan modus serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum.
Ia juga meminta pihak-pihak yang merasa menjadi korban tidak takut terhadap dugaan intimidasi maupun ancaman.
“Jangan takut diintimidasi oleh terduga pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada korban dan kebenaran,” tegas Suwito.
Suwito menambahkan, tim kuasa hukum siap memberikan pendampingan kepada korban lain yang hendak membuat laporan ke Polres Batu tanpa dipungut biaya.
“Korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor. Jangan takut diintimidasi dan diancam. Tim kami bersedia mendampingi pelaporan korban ke Polres Batu tanpa dipungut biaya, alias gratis demi masyarakat,” ujarnya.
Polisi Benarkan Pemeriksaan Pelapor
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor dalam perkara dugaan jual beli lapak PKL tersebut.
“Betul, pelapor pengadu inisial D sudah kita undang untuk kita mintai keterangan terkait dengan pelaporannya. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” kata Zaenal.
Kanit Tipidkor Polres Batu Ipda Sugeng Widodo, S.H., juga membenarkan proses pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Polisi juga berencana memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Pelapor sudah kami periksa dengan meminta keterangan. Pastinya kami juga bakal memanggil terlapor dari paguyuban untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Warga Minta Kasus Diusut Tuntas
Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Sisir, WHY, berharap polisi dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga tuntas.
Menurutnya, penanganan kasus ini penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat yang merasa dirugikan berani menyampaikan laporan.
“Tentunya harapan saya sebagai warga, kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi korban-korban lainnya. Sebab, masih ada yang tidak berani untuk melapor,” harapnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































