BACAMALANG.COM – Kelahiran Rasulullah Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal 53 BH, atau tahun Gajah (571 Masehi), menjadi momentum super istimewa di semesta raya ini. Betapa tidak, kelahiran sosok bercahaya kekasih Allah SWT ini, menjadi sebuah rahmatan lil alamiin yang dirindukan jutaan umat manusia dan semua makhluk.
Salah satu teladan Rasulullah adalah penerapan prinsip keadilan dalam menangani berbagai masalah yang menjadi sebuah cetak biru dan selayaknya dimiliki serta diimplementasikan semua punggawa hukum sedunia.
Praktisi Hukum Malang Agus Subyantoro SH, memberikan sejumlah catatan refleksi hukum dari peringatan Maulid Nabi SAW.
“Keadilan dalam Islam adalah prinsip utama yang berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, serta tidak berlaku zalim tanpa memandang suku, ras, maupun agama,” tegasnya kepada bacamalang, Selasa (25/8/2026).
Selanjutnya Agus menjelaskan tentang berbagai hal penting terkait Konsep Dasar Keadilan, Penerapan dalam Berbagai Aspek, Penjelasan Spesifik Al-Adl dan Al-Qisth dalam Al-Qur’an, dan terakhir Kisah Keadilan di Masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin.
1. Konsep Dasar Keadilan
– Makna Adil: Adil tidak selalu berarti sama rata, melainkan proporsional dan sesuai kebutuhan atau haknya.
– Sumber Utama: Bersumber dari Allah SWT (Al-Adl), yang memerintahkan manusia untuk menegakkan kebenaran dan kejujuran.
– Landasan Ketakwaan: Berlaku adil adalah wujud nyata dari keimanan dan ketakwaan seseorang kepada Allah SWT.
– Landasan Dalil:
1. QS. An-Nisaa ayat 58: Perintah untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak dan menetapkan hukum secara adil di antara manusia.
2. QS. Al-Ma’idah ayat 8: Perintah untuk menjadi saksi yang adil karena keadilan lebih dekat kepada takwa, bahkan terhadap diri sendiri atau orang yang tidak disukai.
2. Penerapan dalam Berbagai Aspek
– Hukum: Penegakan hukum yang tegas dan objektif tanpa pandang bulu, termasuk kepada keluarga atau kerabat dekat.
– Sosial dan Keluarga: Memberikan hak anggota keluarga atau masyarakat secara proporsional dan tidak diskriminatif.
– Ekonomi: Menghindari monopoli, penzhaliman upah, serta menerapkan sistem yang seimbang dan mensejahterakan.
3. Penjelasan Spesifik Al-Adl dan Al-Qisth dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, konsep keadilan sering diwakili oleh dua istilah utama, yaitu Al-’Adl (العدل) dan Al-Qisth (القسط). Meskipun keduanya diterjemahkan sebagai “keadilan”, keduanya memiliki penekanan makna yang berbeda secara spesifik.
Al-’Adl (العدل): Keadilan Proporsional dan Keseimbangan
Secara bahasa, Al-’Adl berarti sama, seimbang, atau proporsional. Dalam Al-Qur’an, istilah ini berfokus pada menempatkan sesuatu pada tempatnya yang melahirkan keseimbangan.
– Makna Spesifik: Keadilan yang didasarkan pada akal, syariat, dan hukum yang objektif. Al-‘Adl menuntut perlakuan yang seimbang dan tidak memihak dalam menetapkan hukum atau hak.
– Karakteristik: Bersifat universal, mutlak, dan abstrak sebagai sebuah prinsip fundamental.
Contoh dalam Al-Qur’an:
– QS. An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” Di sini, Al-‘Adl menjadi fondasi hukum moral universal manusia.
– QS. An-Nisa’ ayat 58: “…dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Al-Qisth (القسط): Keadilan Praktis, Nyata, dan Distribusi
Secara bahasa, Al-Qisth berarti bagian, porsi, atau timbangan yang lurus. Dalam Al-Qur’an, istilah ini berfokus pada pemberian hak secara nyata dan konkret kepada setiap orang tanpa dikurangi sedikit pun.
– Makna Spesifik: Keadilan substantif yang bisa diukur secara fisik dan langsung dirasakan, seperti keadilan dalam takaran, timbangan, pembagian harta, atau kesaksian.
– Karakteristik: Bersifat aplikatif, praktis, dan sering kali berkaitan dengan interaksi sosial ekonomi atau penegakan hukum di lapangan.
Contoh dalam Al-Qur’an:
– QS. Al-Ma’idah ayat 8: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil.” Menekankan tindakan nyata saat memberikan kesaksian hukum di pengadilan.
– QS. Al-An’am ayat 152: “…Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” Keadilan yang sangat konkret dalam transaksi dagang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
4. Kisah Keadilan di Masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin
Sejarah Islam mencatat berbagai peristiwa yang menunjukkan bagaimana hukum dan keadilan ditegakkan tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun agama.
Masa Rasulullah SAW
– Ketegasan Hukum terhadap Keluarga Sendiri – Kasus Wanita Makhzumiyah
Seorang wanita dari Bani Makhzum kedapatan mencuri. Para sahabat mengutus Usamah bin Zaid untuk meminta keringanan hukum kepada Rasulullah. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW menegaskan: “Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, dan jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
– Keadilan Terhadap Non-Muslim
Al-Asy’ats bin Qais bersengketa tanah dengan seorang warga Yahudi. Rasulullah tidak langsung membela sahabatnya, melainkan meminta bukti kepemilikan. Ketika Al-Asy’ats tidak bisa memberikan bukti, Rasulullah memenangkan warga Yahudi tersebut berdasarkan sumpah yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masa Khulafaur Rasyidin
– Umar bin Khattab
1. Menindak Anak Gubernur yang Sewenang-wenang
Putra Gubernur Mesir, Amr bin Ash, memukul seorang warga Mesir biasa setelah kalah lomba pacuan kuda. Korban menghadap Khalifah Umar di Madinah. Umar memerintahkan warga tersebut membalas pukulan di hadapan publik, lalu menegur Amr bin Ash: “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?”
2. Kasus Penggusuran Gubuk Yahudi
Gubernur Amr bin Ash menggusur gubuk milik kakek Yahudi untuk perluasan masjid. Kakek itu mengadu ke Khalifah Umar. Umar mengirim sepotong tulang bergaris lurus sebagai pesan: “Bertindaklah lurus, jika tidak, aku akan meluruskanmu dengan pedang.” Penggusuran pun dibatalkan.
– Ali bin Abi Thalib
Kalah di Pengadilan Melawan Warga Yahudi
Khalifah Ali kehilangan baju besi dan menemukannya pada warga Yahudi. Ali membawa kasus ini ke pengadilan Qadhi Syuraih. Karena saksi yang diajukan tidak memenuhi syarat, Hakim memenangkan warga Yahudi. Ali menerima keputusan itu. Menyaksikan keadilan tersebut, warga Yahudi itu takjub dan akhirnya masuk Islam.
Kesimpulan
Secara singkat, Al-‘Adl adalah jiwanya, yaitu prinsip keadilan. Sedangkan Al-Qisth adalah raga atau bentuk nyatanya dalam kehidupan sehari-hari.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga





















































