BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap terduga maling motor RP (31) milik seorang petani KJ (68) warga Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang. Polisi telah mengamankan RP dan masih melakukan pengejaran terduga satu pelaku lainnya.
Peristiwa terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Saat itu korban KJ (68) sedang membuat saluran irigasi di area persawahan dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2015 bernopol N 2462 EBU tidak jauh dari lokasi bekerja. Ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian. Sekitar tiga kilometer dari lokasi, petugas bersama warga menemukan RP tengah menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci rusak. RP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga RP tidak beraksi seorang diri. Seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan RP diduga bertugas memantau situasi, sedangkan rekannya merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, dan satu kunci busi.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu rekan RP yang melarikan diri.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman serta memastikan kunci dan pengaman kendaraan dalam kondisi baik.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































