Belanja Pakai Uang Diduga Palsu di Dampit, Dua Orang Diamankan URC Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Okt 2026 05:19 WIB ·

Belanja Pakai Uang Diduga Palsu di Dampit, Dua Orang Diamankan URC Polres Malang


 Dua terduga pelaku diamankan polisi. (IG Reskrim) Perbesar

Dua terduga pelaku diamankan polisi. (IG Reskrim)

BACAMALANG.COM – Unit Respons Cepat (URC) Polres Malang mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan atau membelanjakan uang palsu di kawasan Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang 26 September hingga 8 Oktober 2026. Dua pemilik toko kelontong yang lokasinya berdekatan dilaporkan menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari pembeli.

Modus yang diduga dilakukan pelaku yakni membeli sejumlah kebutuhan sehari-hari, seperti mi instan, rokok, dan kerupuk, menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah transaksi, pelaku menerima uang kembalian dari pemilik toko.

Dugaan tersebut terungkap pada Kamis (8/10/2026), ketika salah satu terduga pelaku kembali berbelanja di toko korban. Pemilik toko mengenali tekstur uang yang diterimanya karena dinilai mirip dengan uang yang sebelumnya diduga palsu.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (43) dan SH (41).

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari akun Instagram @reksrimkab.malang, Senin (12/10/2026), petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang tunai dalam berbagai pecahan, sejumlah barang belanjaan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga proses hukum berjalan, kedua orang tersebut masih berstatus terduga pelaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Viral Perselisihan Bakar Sampah, Polres Batu Fasilitasi Perdamaian Lewat Restorative Justice

13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Krisis Karhutla dan Lima Kegagalan Komunikasi Krisis, Ketika Pemerintah Justru Sibuk Membela Diri

13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

13 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Dukung Pengendalian Emisi, Wali Kota Malang Perkuat Program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta Dikembalikan JPU, Polisi Diminta Lengkapi Bukti

13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Atasi Krisis Air di Kalipare, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Fasilitasi Sumur Bor

13 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !