BACAMALANG.COM – Perselisihan antarwarga terkait pembakaran sampah yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung damai. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu memfasilitasi mediasi kedua belah pihak melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Mediasi berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Batu pada Kamis (8/10/2026). Kedua pihak yang berselisih hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui kesepakatan damai. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam menangani persoalan sosial di masyarakat.
“Benar, Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, perselisihan tersebut bermula dari insiden pembakaran sampah di kawasan Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada 2 September 2026.
Saat itu, DWB (36) membakar sampah di halaman rumahnya. Aktivitas tersebut kemudian memicu cekcok dengan NVR (27), yang khawatir asap pembakaran masuk ke dalam rumahnya. Kekhawatiran itu berkaitan dengan keberadaan bayi berusia satu bulan di rumah tersebut.
Perselisihan keduanya terekam dalam video yang kemudian diunggah ke media sosial hingga menarik perhatian publik. Merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, DWB selanjutnya mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.
Menindaklanjuti persoalan itu, Satreskrim Polres Batu mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Sepakat Saling Memaafkan
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah hal untuk mengakhiri perselisihan.
Iptu M. Huda Rohman menyampaikan, pihak pertama yang diidentifikasi sebagai teradu mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas unggahan video di media sosial. Pihak tersebut juga bersedia menghapus konten yang menjadi persoalan.
Sementara itu, pihak kedua selaku pengadu berjanji tidak lagi membakar sampah di lingkungan permukiman. Sampah akan dipilah dan dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat.
“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut. Di sisi lain, pihak kedua berjanji tidak akan lagi membakar sampah di permukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat,” jelasnya.
Selain saling memaafkan dan menyepakati penyelesaian secara damai, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum terkait perselisihan tersebut. Mereka turut menyetujui pembuatan video perdamaian yang akan diunggah melalui akun media sosial pihak pertama.
Polres Batu menyatakan proses mediasi berjalan tertib dan lancar. Penyelesaian tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemenuhan kesepakatan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Kepolisian berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan antarwarga. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati kenyamanan tetangga, mengelola sampah dengan baik, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































