Pengelolaan TKD Tak Sesuai Prosedur, Komisi I DPRD Kabupaten Malang Minta Inspektorat Turun Tangan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Okt 2026 18:48 WIB ·

Pengelolaan TKD Tak Sesuai Prosedur, Komisi I DPRD Kabupaten Malang Minta Inspektorat Turun Tangan


 Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem, Amarta Faza, S.T, M.Sos. (Faza for Baca Malang) Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem, Amarta Faza, S.T, M.Sos. (Faza for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pemanfaatan Tanah Khas Desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukan atau dikuasai pihak tertentu tanpa prosedur yang sah.

Dorongan ini datang pasca mencuatnya polemik TKD di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang menjadi perhatian terkait perlindungan dan tata kelola aset desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan status kepemilikan serta legalitas pemanfaatan lahan TKD.

“Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Amarta Faza, Kamis (22/10/2026).

Menurut pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem itu, setiap pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TKD perlu ditelusuri agar tidak merugikan kepentingan pemerintah desa maupun masyarakat.

Faza menegaskan, pemeriksaan perlu mencakup sejumlah aspek, mulai dari status kepemilikan tanah, dasar pemanfaatan, kelengkapan perizinan, hingga kemungkinan timbulnya kerugian bagi desa.

“Jika benar terdapat TKD yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, apalagi dikuasai pihak tertentu atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa prosedur yang sah, tentu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Faza juga mengingatkan bahwa Kabupaten Malang telah memiliki regulasi mengenai pengelolaan aset desa, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa beserta perubahannya.

Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Setiap keputusan terkait aset desa perlu memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Kami mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan, mulai dari status kepemilikan, dasar pemanfaatan, perizinan, hingga potensi kerugian desa,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jika memang masih menjadi aset desa, hak-hak desa harus tetap terlindungi,” tandasnya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan TKD Pandanlandung sekaligus memastikan pengelolaan aset desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Kencan hingga Pura-pura Beli Bensin, URC Polres Malang Tangkap Terduga Spesialis Curanmor

22 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Kapolres Malang Temui Warga Sengguruh, Keluhan Lalu Lintas hingga Pertanian Mengemuka

22 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kekeringan Melanda 15 Desa, BPBD Kabupaten Malang Salurkan 5,3 Juta Liter Air Bersih

22 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Dukung Perlindungan Pers, Mardi Setia Ningsih Siapkan Pendampingan Hukum bagi Jurnalis

22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Hujan Mulai Guyur Lawang dan Dampit, Warga Berharap Kemarau Segera Berakhir

22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Ribbon Habis, Pencetakan KTP-el Kabupaten Malang Ditargetkan Normal Pertengahan November

22 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !