BACAMALANG.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pemanfaatan Tanah Khas Desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukan atau dikuasai pihak tertentu tanpa prosedur yang sah.
Dorongan ini datang pasca mencuatnya polemik TKD di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang menjadi perhatian terkait perlindungan dan tata kelola aset desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan status kepemilikan serta legalitas pemanfaatan lahan TKD.
“Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Amarta Faza, Kamis (22/10/2026).
Menurut pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem itu, setiap pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TKD perlu ditelusuri agar tidak merugikan kepentingan pemerintah desa maupun masyarakat.
Faza menegaskan, pemeriksaan perlu mencakup sejumlah aspek, mulai dari status kepemilikan tanah, dasar pemanfaatan, kelengkapan perizinan, hingga kemungkinan timbulnya kerugian bagi desa.
“Jika benar terdapat TKD yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, apalagi dikuasai pihak tertentu atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa prosedur yang sah, tentu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Faza juga mengingatkan bahwa Kabupaten Malang telah memiliki regulasi mengenai pengelolaan aset desa, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa beserta perubahannya.
Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Setiap keputusan terkait aset desa perlu memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Kami mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan, mulai dari status kepemilikan, dasar pemanfaatan, perizinan, hingga potensi kerugian desa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jika memang masih menjadi aset desa, hak-hak desa harus tetap terlindungi,” tandasnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan TKD Pandanlandung sekaligus memastikan pengelolaan aset desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga



















































