BACAMALANG.COM – Kepedulian terhadap keselamatan jurnalis mendorong advokat sekaligus pemerhati hukum di Kota Batu, Mardi Setia Ningsih, S.H., C.P.L., untuk menginisiasi pembentukan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berfokus pada pendampingan insan pers.
Langkah tersebut muncul setelah dirinya mengetahui dugaan pengancaman terhadap Zulkifli, seorang jurnalis di Kota Batu, melalui panggilan video grup WhatsApp. Ancaman yang disebut-sebut berisi kalimat “mati kamu” itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Advokat yang tergabung dalam PERADI Nusantara tersebut menegaskan, jurnalis membutuhkan perlindungan hukum yang memadai ketika menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun dugaan kriminalisasi yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Mardi, yang akrab disapa Mbak Ning, menyampaikan hal itu kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Inisiasi LBH untuk Lindungi Insan Pers
Mardi mengatakan, gagasan pembentukan LBH tersebut berangkat dari keprihatinannya terhadap berbagai risiko yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar jurnalis memiliki akses terhadap bantuan dan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum maupun ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Setelah mengetahui dari pengakuan rekan-rekan jurnalis, saya merasa perlu ada pendampingan hukum untuk mewadahi mereka. Perlindungan terhadap profesi jurnalis sangat penting, karena dalam menjalankan tugasnya mereka rentan mengalami perlakuan tidak menyenangkan, intimidasi, hingga ancaman,” ujarnya.
Ia berharap, inisiatif tersebut dapat menjadi wadah bagi jurnalis yang membutuhkan bantuan hukum sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja pers yang lebih aman di Kota Batu.
Ancaman terhadap Jurnalis Dinilai Mengusik Kemerdekaan Pers
Mardi menilai dugaan pengancaman terhadap Zulkifli tidak sepatutnya dianggap sebagai persoalan biasa. Peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan rasa takut bagi jurnalis lain ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi merugikan kepentingan publik yang membutuhkan informasi akurat dan berimbang.
“Pengancaman terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila berkaitan dengan tugas pemberitaan. Harus ada jaminan keamanan bagi jurnalis dan seluruh insan pers, khususnya di Kota Batu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik.
“Kemerdekaan pers merupakan hak yang harus dihormati. Ketika jurnalis diintimidasi karena pekerjaannya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga berpotensi terganggu,” paparnya.
Soroti Ancaman “Mati Kamu”, Dorong Penegakan Hukum
Secara khusus, Mardi menyampaikan pernyataan sikap atas dugaan teror yang dialami Zulkifli. Ia mengaku mengenal Zulkifli sebagai jurnalis yang dinilainya inspiratif, berintegritas, serta berupaya menyampaikan informasi kepada publik secara lugas dan objektif.
“Teror melalui panggilan video yang berisi ancaman pembunuhan ‘mati kamu’ kepada saudara Zulkifli bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Jika terbukti berkaitan dengan tugas jurnalistiknya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Mardi.
Ia kemudian menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Pertama, mengusut dugaan tindak pidana dan kaitannya dengan UU Pers.
Mardi menilai, dugaan ancaman terhadap jurnalis perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur intimidasi atau upaya menghambat kerja jurnalistik.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Menurutnya, penerapan pasal tersebut maupun ketentuan pidana lainnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi.
Kedua, mengedepankan jalur hukum, bukan intimidasi.
Mardi menegaskan, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki saluran penyelesaian yang dapat ditempuh secara sah.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan saudara Zulkifli, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan dengan melakukan teror atau intimidasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk menelusuri bukti digital yang relevan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, rekaman, tangkapan layar, dan jejak komunikasi elektronik dapat menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan apabila diperoleh dan diperiksa secara sah.
Ketiga, memastikan perlindungan dan pendampingan hukum.
Mardi mendorong organisasi profesi pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) untuk memberikan perhatian terhadap keselamatan Zulkifli serta jurnalis lain yang menghadapi ancaman serupa.
Apabila diperlukan dan memenuhi persyaratan, upaya perlindungan juga dapat dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berdiri bersama saudara Zulkifli dan seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional demi kepentingan publik. Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh aksi teror maupun intimidasi,” ungkapnya.
Apresiasi Polres Batu Tangani Laporan
Di sisi lain, Mardi menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Batu yang telah menerima laporan terkait dugaan pengancaman terhadap Zulkifli.
Ia berharap, proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pribadi maupun atas nama PERADI Nusantara mendukung dan mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Batu yang telah menerima laporan tersebut. Semoga perkara ini dapat terungkap dan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis, baik di Kota Batu maupun di daerah lainnya,” pungkasnya.
Mardi berharap, penanganan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap insan pers. Baginya, jaminan keamanan bagi jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































