BACAMALANG.COM – Habisnya persediaan ribbon atau pita tinta menyebabkan kendala pada pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Malang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menjelaskan bahwa persediaan blangko KTP-el sebenarnya masih tersedia. Namun, proses pencetakan belum dapat berjalan optimal karena bahan habis pakai berupa ribbon sedang kosong.
“Perlu kami luruskan, sebenarnya blangko KTP-el masih tersedia. Kendalanya bukan pada blangko, melainkan ribbon atau pita tinta untuk pencetakan KTP-el yang saat ini habis,” jelas Amarta Faza, Kamis (22/10/2026).
Menurut pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem ini, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan sudah dibahas dalam proses penganggaran bersama pemerintah daerah.
Kebutuhan ribbon juga telah diakomodasi melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD. Saat ini, pengadaan bahan tersebut masih menunggu tahapan administrasi, termasuk persetujuan Gubernur Jawa Timur.
“Anggaran sudah dialokasikan melalui PAK. Saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur dan proses pengadaan,” ungkapnya.
Faza menilai, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya Dispendukcapil Kabupaten Malang, dalam merencanakan kebutuhan bahan habis pakai untuk pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, ketersediaan bahan pendukung pencetakan harus diperhitungkan secara cermat agar pelayanan kepada masyarakat tidak kembali terganggu akibat kehabisan stok.
“Kebutuhan ribbon sudah diakomodasi dalam pembahasan anggaran perubahan bersama Banggar DPRD. Ke depan, perencanaan dan ketersediaan stok harus lebih diperhatikan,” tegasnya.
Faza yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Malang mengakui, terhambatnya pencetakan KTP-el berdampak terhadap masyarakat, terutama warga yang membutuhkan kartu identitas fisik untuk berbagai keperluan administrasi.
Karena itu, Komisi I mendorong Dispendukcapil Kabupaten Malang tetap mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya selama proses pengadaan ribbon berlangsung.
Salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dapat menggunakannya sesuai ketentuan.
Selain itu, Amarta meminta Dispendukcapil memastikan data warga yang telah melakukan perekaman KTP-el tetap tercatat dengan baik sehingga proses pencetakan dapat segera dilanjutkan setelah persediaan ribbon tersedia.
“Kami memahami keluhan masyarakat terkait keterlambatan pencetakan KTP-el. Persoalan ini menjadi perhatian kami agar segera mendapatkan penyelesaian,” katanya.
Berdasarkan penjelasan Dispendukcapil yang diterimanya, pelayanan pencetakan KTP-el di Kabupaten Malang ditargetkan kembali normal paling lambat pertengahan November 2026.
Komisi I DPRD Kabupaten Malang berharap proses administrasi dan pengadaan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh KTP-el fisik.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga



















































