BACAMALANG.COM – Aksi perburuan satwa liar di kawasan hutan Kabupaten Malang berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Dua pria diamankan saat patroli gabungan bersama polisi hutan di kawasan Hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial WP (39) dan PW (33). Saat ditangkap dalam patroli malam, keduanya kedapatan membawa dua ekor landak jawa yang sudah dalam kondisi mati.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut salah satunya menyasar praktik perburuan satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi.
“ Kami bekerja sama dengan polisi hutan untuk menangkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi atau satwa liar,” ujar Hafiz.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senapan angin modifikasi berkaliber 8 milimeter, golok, 27 butir peluru, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perburuan.
Penyidik kini masih mendalami motif kedua terduga pelaku melakukan perburuan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem hutan. Upaya pengawasan serta penindakan terhadap praktik perburuan ilegal dinilai penting untuk mencegah kerusakan populasi satwa di habitat alaminya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































