Bawa Dua Landak Jawa, Dua Pemburu Diamankan Polres Malang di Hutan Sumbermanjing - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Okt 2026 15:51 WIB ·

Bawa Dua Landak Jawa, Dua Pemburu Diamankan Polres Malang di Hutan Sumbermanjing


 Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar, memberikan keterangan kepada awak media. (ist) Perbesar

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar, memberikan keterangan kepada awak media. (ist)

BACAMALANG.COM – Aksi perburuan satwa liar di kawasan hutan Kabupaten Malang berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Dua pria diamankan saat patroli gabungan bersama polisi hutan di kawasan Hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial WP (39) dan PW (33). Saat ditangkap dalam patroli malam, keduanya kedapatan membawa dua ekor landak jawa yang sudah dalam kondisi mati.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut salah satunya menyasar praktik perburuan satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi.

“ Kami bekerja sama dengan polisi hutan untuk menangkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi atau satwa liar,” ujar Hafiz.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senapan angin modifikasi berkaliber 8 milimeter, golok, 27 butir peluru, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perburuan.

Penyidik kini masih mendalami motif kedua terduga pelaku melakukan perburuan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem hutan. Upaya pengawasan serta penindakan terhadap praktik perburuan ilegal dinilai penting untuk mencegah kerusakan populasi satwa di habitat alaminya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolresta Malang Kota Bekali Siswa SMAN 4 Literasi Digital, Waspadai Narkoba hingga Bullying

27 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Usul Pembangunan Rumah Sakit di Malang Selatan ke Bappenas

27 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Hendak Mandi Usai Cuci Karpet, Siswa SMK di Dampit Hilang Ditelan Arus Sungai

27 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Temu Anak Kota Malang Dorong Generasi Muda Berani Bersuara dan Cegah Perundungan

27 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Kapolres Batu Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota yang Salahgunakan Wewenang

27 Oktober 2026 - 07:29 WIB

HMI FISIP Unair Soroti Rentetan Bencana, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

27 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !