BACAMALANG.COM – Dugaan pencemaran lingkungan dari pengolahan limbah kotoran sapi untuk produksi biogas di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum pihak pengadu berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah tersebut disiapkan untuk mendorong tindak lanjut atas keluhan warga mengenai bau menyengat dan aliran limbah yang diduga mengganggu lingkungan permukiman di sekitar lokasi pengolahan.
Kuasa hukum pengadu dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., bersama Paulus Rohi Riwu, S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut pada Minggu (8/11/2026). Mereka menilai persoalan itu perlu ditangani melalui pemeriksaan dan pengawasan lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Pihak yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut adalah Jianto, warga Desa Tlekung yang mengelola pengolahan limbah kotoran sapi untuk kebutuhan biogas. Kuasa hukum pengadu mempertanyakan kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Keluhan Warga Perlu Ditindaklanjuti
Menurut pihak pengadu, persoalan bermula dari keluhan mengenai bau tidak sedap dan aliran limbah yang diduga berdampak terhadap kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Andi Rachmanto menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai konflik antarwarga. Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, menurutnya, persoalan itu perlu ditangani sesuai mekanisme pengawasan lingkungan hidup.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan warga atau tetangga yang merasa terganggu karena bau maupun aliran limbah. Lebih dari itu, terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang harus dilihat secara objektif melalui kewenangan pengawasan dan pembinaan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Andi.
Ia berharap DLH Kota Batu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kondisi pengelolaan limbah, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pengelola.
Menurutnya, inspeksi lapangan semestinya diikuti evaluasi dan langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan hanya menjadi respons sesaat atas pengaduan masyarakat.
Perdamaian Tidak Menghilangkan Kebutuhan Evaluasi Lingkungan
Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak pengadu dan pihak yang diadukan disebut telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Namun, Andi berpandangan bahwa kesepakatan antarpara pihak tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang dipersoalkan.
Ia meminta pemerintah tetap menilai persoalan tersebut berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari penyelesaian yang telah dicapai oleh kedua pihak.
“Perdamaian antarpara pihak tentu patut dihormati. Akan tetapi, tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup tidak boleh berhenti karena adanya kesepakatan pribadi,” ujarnya.
Menurut Andi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan apakah terdapat dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk konsekuensi hukumnya, tetap menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Sejumlah Regulasi Menjadi Acuan Pemeriksaan
Dalam penanganan dugaan pencemaran tersebut, sejumlah ketentuan dapat menjadi rujukan sesuai karakteristik kegiatan dan hasil pemeriksaan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan skala, karakteristik, dan persyaratan kegiatan pengolahan biogas yang bersangkutan.
Karena itu, dugaan mengenai tidak adanya izin atau fasilitas pengolahan air limbah perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang. Pengujian sampel lingkungan juga dapat dilakukan apabila diperlukan.
Siapkan Pengaduan ke Tingkat Provinsi dan Pusat
Andi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila dinilai belum ada tindak lanjut yang memadai dari DLH Kota Batu, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada DLH Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Ombudsman RI.
Ia juga menyebut kemungkinan menempuh mekanisme pengaduan kepada inspektorat sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan mendorong evaluasi terhadap penanganan pengaduan serta memastikan persoalan lingkungan mendapat perhatian yang proporsional.
Andi menegaskan, pemanfaatan limbah ternak menjadi biogas merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi alternatif yang dapat memberikan manfaat. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu memperhatikan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan petugas, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan pencemaran ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas milik terlapor, Jianto sebelumnya mendapat bantuan dari Dinas Pertanian Kota Batu melalui Gapoktan. Namun, tanpa didampingi tim ahli dan kajian teknis pihaknya justru diduga kuat membuat sendiri.
Pada akhirnya menjadi polemik diantara warga, pasalnya limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas tersebut setiap harinya menimbulkan bau busuk yang menyengat dan menganggu pernafasan.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kota Batu, terkait dengan berapa kucuran anggaran dari dinas melalui Gapoktan yang dimaksud.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































