Terobosan Jaksa Agung Dobrak Kebuntuan Penyelesaian Kasus HAM Berat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 21 Nov 2021 09:41 WIB ·

Terobosan Jaksa Agung Dobrak Kebuntuan Penyelesaian Kasus HAM Berat


 Terobosan Jaksa Agung Dobrak Kebuntuan Penyelesaian Kasus HAM Berat Perbesar

BACAMALANG.COM – Setelah sukses menerapkan keadilan restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat terobosan untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM,” katanya, Sabtu (20/11/2021).

Pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH menilai terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

“Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung ini bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” kata guru besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini.

Selain berdasarkan bukti, lanjut Prof. Hibnu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI. “Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,” ujarnya.

Menurut dia, terobosan progresif penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung ini akan menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masalah hukum harus dapat diselesaikan.

“Langkah ini menjadi wadah pra-ajudikasi, bahwa harus ada persamaan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat dimana jaksa-lah pengendali perkara sesuai asas dominis litis. Jangan ada ego sektoral lagi,” kata Prof. Hibnu.

Hal senada disampaikan Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE.CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Dia mengatakan terobosan Jaksa Agung tersebut bisa membuka kebuntuan dalam penyelesaian beberapa perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

“Terobosan ini bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan tunggakan beberapa perkara pelanggaran HAM berat yang masih terbentur aspek-aspek di luar hukum, misalnya masalah politik dan sosial,” kata Dwi Seno.

Baik Prof. Hibnu maupun Dwi Seno menilai sejumlah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kepiawaian seorang penegak hukum dalam mendobrak kebuntuan hukum melalui terobosan progresif.

“Jaksa Agung Burhanuddin melihat secara multidimensi, bukan hanya dari sisi hukum formal melainkan juga aspek non-hukum. Ini terobosan baru yang patut diapresiasi, selain kebijakan restorative justice,” kata Dwi Seno. (*/lis)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

JKJT Edukasi Remaja Gereja tentang Bahaya Kecanduan Gadget, Aktivitas Alam Jadi Solusi Tingkatkan Fokus

14 Juni 2026 - 17:55 WIB

Transformasi Besar Unika Widya Karya Malang, Alumni dan Mahasiswa Diajak Jadi Duta Kampus

14 Juni 2026 - 16:21 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Program Magang Mandiri UMM Tuntas, Maha Patih Law Office Harap Sinergi Kampus dan Praktisi Hukum Terus Berlanjut

13 Juni 2026 - 07:11 WIB

GKB 5 UMM Diresmikan, Perkuat Posisi Kampus Putih sebagai Pusat Pendidikan Medis Nasional

12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !